Anak Perusahaan OJK : Memahami Peran dan Pengawasannya!

Anak Perusahaan OJK : Memahami Peran dan Pengawasannya!

Anak Perusahaan OJK – Dalam dunia keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peranan penting sebagai pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah OJK memiliki anak perusahaan?

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hal tersebut, menjelaskan struktur kelembagaan OJK, serta peran dan pengaruhnya terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Struktur Kelembagaan OJK

OJK adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai lembaga negara, OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan non-bank.

Baca juga: Apakah Ada Hotline untuk Bertanya Tentang Syarat CPNS 2025?

Sebagai lembaga pengatur dan pengawas, OJK tidak memiliki anak perusahaan dalam pengertian korporasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk.

Namun, OJK mengawasi berbagai lembaga jasa keuangan (LJK) yang dapat dianggap sebagai entitas yang berada di bawah pengawasan dan regulasinya.

Peran OJK dalam Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan

Anak Perusahaan OJK : Memahami Peran dan Pengawasannya!

Sumber Gambar: VOI

OJK memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi berbagai jenis lembaga jasa keuangan, termasuk:

  • Perbankan: Bank umum, bank syariah, dan bank perkreditan rakyat.
  • Perusahaan Asuransi: Perusahaan asuransi konvensional dan syariah.
  • Perusahaan Efek: Perusahaan efek yang menawarkan jasa perdagangan saham dan instrumen keuangan lainnya.
  • Lembaga Pembiayaan: Perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura.
  • Lembaga Keuangan Lainnya: Lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (P2P lending).

Meskipun OJK tidak memiliki kepemilikan langsung atas lembaga-lembaga tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha, melakukan pengawasan, dan menegakkan peraturan di sektor jasa keuangan.

Dalam konteks ini, LJK yang diawasi oleh OJK dapat dianggap sebagai entitas yang berada di bawah pengawasan dan regulasinya.

Baca juga: Apa Saja Materi Tes OJK dalam Seleksinya? Catat Rahasianya!

Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK)

Anak Perusahaan OJK : Memahami Peran dan Pengawasannya!

Sumber Gambar: Media Asuransi News

Dalam struktur industri keuangan, terdapat konsep konglomerasi keuangan, yaitu kelompok usaha yang terdiri dari berbagai lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu kepemilikan dan/atau pengendalian.

OJK mengatur dan mengawasi konglomerasi keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Dalam peraturan tersebut, OJK dapat menetapkan lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu kepemilikan dan/atau pengendalian sebagai suatu konglomerasi keuangan yang wajib membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).

Baca juga: TPD OJK Apa Saja? Panduan Lengkap Tes Potensi Dasar OJK!

PIKK dapat berupa perusahaan operasional atau non-operasional yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan konglomerasi keuangan tersebut.

Meskipun OJK tidak memiliki kepemilikan langsung atas PIKK atau anggota konglomerasi keuangan, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi struktur dan kegiatan usaha mereka.

Hal ini menunjukkan peran OJK sebagai pengatur dan pengawas yang memastikan stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.

Kesimpulan

OJK tidak memiliki anak perusahaan dalam pengertian korporasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk. Namun, OJK memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi berbagai lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk dalam struktur konglomerasi keuangan.

Melalui kewenangannya, OJK memastikan bahwa lembaga jasa keuangan beroperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel, guna menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.

Sumber artikel :

  • https://ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx
  • https://kumparan.com/berita-terkini/5-contoh-soal-tes-potensi-dasar-ojk-untuk-persiapan-ujian-246BnadT60Q/full
  • https://info.populix.co/articles/rekrutmen-ojk/
  • https://money.kompas.com/read/2024/07/11/173924826/9-contoh-bank-swasta-nasional-dan-asing-di-indonesia?page=all

Contoh soal yang lebih lengkap bisa kamu akses di Aplikasi JadiOJK. Berikut adalah kisi-kisi bisa kamu akses di sini!

Bimbel PCS-9 & PCT-3 OJK Tahun 2025
Mau Lolos? Join Grup dan Bimbelnya Sekarang!👇🏻👇🏻

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiOJK: Temukan aplikasi JadiOJK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiOJK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELOJK” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiOJK karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal OJK 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal ojk 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi OJK 2025
  • Ratusan Latsol OJK 2025
  • Puluhan paket Simulasi OJK 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal OJK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal OJK 2025 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top