Cara Cek BI Checking – Apakah Anda berencana mengajukan pinjaman atau kredit? Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui status BI Checking Anda.
BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, mencatat riwayat kredit Anda dan menjadi pertimbangan utama bagi lembaga keuangan dalam menyetujui pengajuan kredit.
Pada artikel ini, kami akan membahas cara cek BI Checking secara mudah dan cepat, baik secara online maupun offline.
Apa Itu BI Checking (SLIK OJK)?
BI Checking adalah sistem yang mencatat seluruh riwayat kredit seseorang, termasuk data diri, jenis kredit, status pembayaran, dan informasi terkait lainnya. Sistem ini kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan SLIK OJK.
Laporan BI Checking ini digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit seseorang. Skor kredit yang baik dapat meningkatkan peluang Anda dalam mendapatkan persetujuan kredit.
Baca Juga : Apa Itu SLIK OJK? Ini Peranannya dalam Dunia Keuangan
Cara Cek BI Checking Secara Online

Untuk mengecek BI Checking secara online, Anda dapat menggunakan layanan iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Resmi iDebku OJK
Kunjungi situs resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih Menu Pendaftaran
Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran” untuk memulai proses pengecekan.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda secara lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas Anda.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Verifikasi Data
Setelah formulir diisi dan dokumen diunggah, Anda akan mendapatkan email verifikasi dari OJK. Lakukan verifikasi dengan mengikuti petunjuk yang ada di email tersebut.
6. Tunggu Konfirmasi Jadwal
OJK akan mengirimkan jadwal untuk sesi konsultasi daring melalui video call guna memverifikasi identitas Anda. Pastikan Anda tersedia pada jadwal yang telah ditentukan.
7. Cek BI Checking
Setelah sesi konsultasi selesai dan identitas Anda diverifikasi, laporan BI Checking akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.
Cara Cek BI Checking Secara Offline
Jika Anda lebih nyaman melakukan pengecekan secara offline, Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Kantor OJK Terdekat
Datanglah ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen identitas diri yang lengkap. Anda juga bisa melakukan pengecekan BI Checking di Kantor Bank Indonesia atau kantor cabang bank yang menyediakan layanan SLIK.
2. Isi Formulir Permintaan iDeb
Sesampainya di kantor OJK atau BI, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permintaan iDeb. Pastikan semua data yang Anda isi sesuai dengan dokumen identitas yang dibawa.
3. Serahkan Dokumen Identitas
Lampirkan dokumen identitas asli seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Petugas akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Proses verifikasi data akan dilakukan oleh petugas, dan biasanya memakan waktu beberapa saat. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan laporan BI Checking Anda secara langsung.
Syarat Cek BI Checking
Apapun cara cek BI Checking yang Anda lakukan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Untuk WNI: Membawa KTP asli.
- Untuk WNA: Membawa paspor asli.
- Formulir Permintaan iDeb: Harus diisi dengan benar dan lengkap.
- Email dan Nomor Telepon Aktif: Diperlukan untuk keperluan verifikasi dan pengiriman laporan.
Baca Juga : Latihan Soal OJK : Tips Lulus Ujian dengan Mudah
Cara Membaca Hasil BI Checking

Setelah mendapatkan laporan BI Checking, Anda akan melihat skor kredit yang menunjukkan status kelayakan kredit Anda. Berikut adalah kategori skor kredit:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Debitur menunggak pembayaran antara 1–90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Debitur menunggak pembayaran antara 91–120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): Debitur menunggak pembayaran antara 121–180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
Skor yang baik menunjukkan bahwa Anda memiliki riwayat kredit yang sehat, sementara skor yang buruk menunjukkan adanya masalah dalam pembayaran kredit.
Bimbel PCS-9 & PCT-3 OJK Tahun 2025
Mau Lolos? Join Grup dan Bimbelnya Sekarang!👇🏻👇🏻
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiOJK: Temukan aplikasi JadiOJK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiOJK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELOJK” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiOJK karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal OJK 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal ojk 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi OJK 2025
- Ratusan Latsol OJK 2025
- Puluhan paket Simulasi OJK 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya


