Perbankan di Indonesia tengah memasuki masa yang penuh dinamika dan tantangan menjelang tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memusatkan perhatian pada penguatan ketahanan dan pengawasan sektor ini agar sistem keuangan nasional tetap kokoh dan adaptif terhadap perubahan cepat, terutama dalam menghadapi kemajuan teknologi digital.
Seiring penetrasi layanan digital yang semakin luas, OJK menyiapkan regulasi yang memperketat pengelolaan risiko teknologi informasi serta memperdalam pasar keuangan dengan prinsip keberlanjutan dan inklusi. Bagaimana hal ini mempengaruhi peran para kandidat PCAM OJK sebagai pengawas utama sektor perbankan? Mari kita telusuri berbagai aspek penting yang terkait dengan transformasi di sektor ini.
Daftar Isi
- Penguatan Ketahanan Teknologi Informasi
- Pengawasan Bank Digital dan Risiko
- Pendalaman Pasar dan Transparansi
Penguatan Ketahanan Teknologi Informasi

1. Regulatory Framework Baru
Mulai 2026, OJK memberlakukan PADK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata kelola teknologi informasi oleh bank umum. Ini menggantikan aturan lama dan menuntut peran aktif dari direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI sebagai pilar utama pengawasan internal yang efektif.
Apakah bank sudah siap menerapkan regulasi ini? Pemahaman mendalam oleh calon pengawas PCAM sangat penting agar mereka bisa mengidentifikasi apakah tata kelola TI di institusi yang mereka awasi sudah matang dan sesuai standar.
2. Fokus Pengelolaan Risiko TI
Regulasi menuntut pengelolaan risiko TI yang komprehensif, mulai dari keamanan siber hingga perlindungan data pribadi nasabah. Audit internal TI harus dilakukan secara rutin dengan pelibatan pihak ketiga yang terpercaya. Ketiadaan pengawasan ketat bisa berujung pada risiko operasional serius bahkan pencabutan izin.
3. Monitoring dan Laporan Berkala
Bank wajib melakukan revisi Rencana Strategis TI (RSTI) dan mengirimkan Laporan Realisasi Perubahan TI tiga kali setiap triwulan. Laporan ini harus transparan dan disampaikan kepada OJK secara daring. PCAM harus merancang indikator penilaian untuk memonitor kepatuhan dengan cara yang konkret dan dapat dieksekusi.
Pengawasan Bank Digital dan Risiko
Bank digital berkembang pesat, namun di balik kemudahan itu ada risiko yang harus dikelola secara khusus. OJK menginisiasi Direktorat Pengawasan Perbankan Digital untuk menanggapi kebutuhan pengawasan yang lebih menyeluruh meliputi aspek model bisnis, kualitas pengurus, dan mitigasi risiko teknologi.
1. Ancaman Siber dan Keamanan
Ancaman siber menjadi perhatian utama karena dampaknya dapat mengganggu layanan dan menurunkan kepercayaan nasabah. Bagaimana pengawas dapat memastikan keamanan ini? Di sinilah pentingnya pemahaman mendalam tentang risiko siber yang terus berkembang serta perlunya pengawasan ketat terhadap mitra pihak ketiga.
2. Perlindungan Data Pribadi
Bank digital harus memenuhi ketentuan ketat untuk melindungi data pribadi nasabah, terutama di era big data dan kecerdasan buatan. Pengawas perlu memastikan standar kepatuhan yang tidak hanya mengacu pada peraturan teknis, tetapi juga pada etika dan transparansi penggunaan data.
3. Keahlian PCAM dalam Analisis Risiko
Calon pengawas harus menguasai teknik analisis risiko yang adaptif terhadap karakteristik bank digital. Artinya, pengawasan tidak hanya berfokus pada laporan keuangan tetapi juga menilai efektivitas tata kelola TI dan strategi mitigasi risiko teknologi yang diterapkan bank secara menyeluruh.
Pendalaman Pasar dan Transparansi

Selain penguatan TI dan pengawasan digital, OJK juga meningkatkan upaya pendalaman pasar keuangan dengan menegakkan transparansi kepemilikan saham dan kewajiban pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Kebijakan ini penting untuk mendorong integritas dan mencegah penyalahgunaan dalam mekanisme pasar.
1. Peningkatan Free Float Saham
Kebijakan menaikkan free float saham dari 7,5% menjadi 15% bertujuan memperluas partisipasi publik dan likuiditas pasar modal. Apakah efeknya terhadap stabilitas pasar? Peningkatan free float memperkuat pasar modal sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
2. Kewajiban Pengungkapan UBO
Pengungkapan Ultimate Beneficial Owner menjadi alat penting untuk mencegah pencucian uang dan praktik korupsi. Pengawas harus memastikan bank menjalankan kewajiban ini secara benar agar integritas pasar tetap terjaga tanpa kompromi.
3. Pengawasan Berbasis Risiko
Pendalaman pasar dan transparansi harus diiringi dengan pengawasan berbasis risiko yang menangkap potensi masalah secara dini. Ini memberi dampak positif pada mitigasi risiko reputasi dan operasional bank sekaligus mendukung inklusi keuangan, khususnya bagi UMKM dan pembiayaan syariah.
Memasuki era pengawasan baru di 2026, peran dan kesiapan kandidat PCAM OJK sangat krusial. Mereka dituntut menggabungkan penguasaan teknis, pemahaman regulasi terkini, dan visi strategis yang selaras dengan perkembangan ekonomi digital serta inklusi keuangan. Dengan bekal tersebut, pengawas mampu memanfaatkan peluang dan mengatasi risiko, sekaligus mengawal pertumbuhan perbankan yang adaptif dan berkelanjutan di Indonesia.
Yang sering terlewat, pengembangan kompetensi bukan hanya soal pengetahuan, tapi juga bagaimana menghadirkan solusi praktis di lapangan. Jadi, kesiapan teknis dan analisis kritis menjadi investasi utama yang membawa kontribusi besar pada stabilitas dan resilien sistem keuangan nasional di masa depan.
Baca juga: Amartha Mikro Fintech Perkuat Akses Pembiayaan Perempuan Desa!
Sumber referensi
- OJK.GO.ID – Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026
- YOUTUBE.COM – OJK Diskusi Pengawasan Perbankan Digital 2026
- OJK.GO.ID – PADK 1 Tahun 2026 Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
- VERITASK.AI – OJK Memperketat Pengendalian Risiko dan Keamanan Teknologi Informasi oleh Bank
- KONTAN.CO.ID – Kebijakan Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan 2026


