BI Checking Itu Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek SLIK OJK

Jadiojk.id-BI Checking Itu Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek SLIK OJK

Istilah BI Checking masih sering digunakan ketika seseorang akan mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pembiayaan lainnya. Tidak sedikit calon debitur yang kemudian mencari tahu apa itu BI Checking dan apakah riwayat pembayaran pinjaman dapat memengaruhi proses pengajuan kredit. Pemahaman mengenai layanan ini penting karena informasi riwayat kredit dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menilai calon debitur.

Secara sederhana, BI Checking dahulu merupakan layanan informasi mengenai riwayat debitur melalui Sistem Informasi Debitur atau SID yang dikelola Bank Indonesia. Namun, layanan tersebut sudah tidak lagi dikelola BI. Bank Indonesia menyatakan bahwa sejak 1 Januari 2018 layanan BI Checking/SID telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Saat ini, masyarakat yang ingin melihat informasi kreditnya dapat meminta Informasi Debitur atau iDeb melalui SLIK OJK. Informasi tersebut dapat membantu calon debitur mengetahui riwayat fasilitas kredit, termasuk catatan pembayaran yang tercatat dalam sistem. Layanan ini juga tersedia secara online melalui aplikasi resmi iDebKu OJK, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi kreditnya dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.

Meskipun istilah BI Checking masih populer digunakan dalam percakapan sehari-hari, masyarakat sebaiknya mulai menggunakan istilah SLIK OJK ketika mencari informasi mengenai riwayat kredit. Dengan begitu, informasi yang diperoleh akan lebih sesuai dengan sistem yang berlaku saat ini.

BI Checking Itu Apa?

Ketika mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pembiayaan lainnya, masyarakat mungkin masih sering mendengar istilah BI Checking. Calon debitur biasanya ingin mengetahui apakah riwayat pembayaran pinjaman sebelumnya dapat memengaruhi proses pengajuan kredit. Hal ini penting dipahami karena informasi mengenai riwayat kredit dapat menjadi salah satu pertimbangan lembaga keuangan dalam menilai calon debitur.

Dahulu, BI Checking merupakan layanan untuk melihat informasi riwayat debitur melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Namun, sejak 1 Januari 2018, layanan tersebut telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Saat ini, masyarakat yang ingin mengetahui riwayat kreditnya dapat mengajukan Informasi Debitur (iDeb) melalui SLIK OJK. Pengecekan juga dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi iDebKu, sehingga masyarakat dapat memeriksa informasi kreditnya dengan lebih mudah sebelum mengajukan pinjaman atau pembiayaan.

Baca juga: SLIK OJK Cara Cek Online 2026, Ini Langkah Resmi Lewat iDebKu

Apakah BI Checking Masih Ada?

Secara layanan resmi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan oleh Bank Indonesia. Sejak 1 Januari 2018, layanan BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peralihan ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan informasi keuangan yang berada di bawah kewenangan OJK.

Karena itu, masyarakat yang saat ini mengatakan ingin “cek BI Checking” sebenarnya sedang mencari informasi debitur melalui SLIK OJK. Informasi tersebut dapat diakses dalam bentuk Informasi Debitur (iDeb), yang berisi data terkait riwayat kredit seseorang. Untuk memudahkan masyarakat, OJK juga menyediakan layanan pemeriksaan iDeb secara online melalui aplikasi resmi iDebKu OJK.

Perbedaan BI Checking, SLIK, iDeb, dan iDebKu
Istilah Pengertian Sederhana Status / Pengelola
BI Checking / SID Sistem lama yang digunakan untuk melihat informasi dan riwayat kredit debitur. Dahulu dikelola oleh Bank Indonesia.
SLIK Sistem Layanan Informasi Keuangan yang memuat informasi debitur dan fasilitas kredit atau pembiayaan. Saat ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
iDeb Informasi Debitur yang dapat diminta oleh debitur untuk melihat data kredit yang tercatat dalam SLIK. Informasi diperoleh melalui layanan SLIK OJK.
iDebKu Aplikasi resmi OJK untuk mengajukan permintaan Informasi Debitur secara online. Layanan daring yang disediakan oleh OJK.

Dengan demikian, apabila menemukan informasi yang meminta masyarakat melakukan pengecekan melalui layanan BI Checking lama, sebaiknya periksa kembali karena layanan resminya sekarang berada di bawah OJK.

Apa Saja yang Bisa Dilihat dari SLIK OJK?

Informasi dalam SLIK bukan sekadar menunjukkan apakah seseorang pernah mempunyai pinjaman atau tidak. Sistem ini memuat berbagai informasi terkait fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama debitur. Oleh karena itu, riwayat yang terdapat dalam SLIK dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi dan aktivitas kredit seseorang.

Dalam penjelasan resmi OJK mengenai SLIK, informasi debitur dapat mencakup sejumlah data kredit, seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran, hingga denda atau penalti pinjaman. Selain itu, informasi mengenai status agunan dan rincian penjamin juga dapat tercatat dalam informasi debitur. Kelengkapan data tersebut membuat SLIK menjadi salah satu sumber informasi penting dalam proses penilaian kredit.

Bagi lembaga jasa keuangan, informasi dalam SLIK dapat membantu memberikan gambaran mengenai riwayat fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki calon debitur. Sementara itu, debitur juga dapat menggunakan layanan iDeb untuk memeriksa informasi kredit yang tercatat atas namanya. Dengan melakukan pengecekan tersebut, debitur dapat memastikan bahwa data yang tercantum sesuai dengan fasilitas pembiayaan yang pernah atau sedang dimilikinya.

Apa Fungsi BI Checking atau SLIK OJK?

Memahami BI Checking itu apa juga berarti memahami mengapa riwayat kredit diperiksa ketika seseorang mengajukan pembiayaan.

OJK menyebut SLIK dapat digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, membantu penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, melakukan penilaian kualitas debitur, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Bagi lembaga keuangan, informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan dalam menganalisis calon debitur.

Sementara bagi masyarakat, iDeb dapat digunakan untuk memeriksa informasi fasilitas kredit yang tercatat atas identitasnya. Pengecekan sebelum mengajukan kredit juga dapat membantu seseorang mengetahui lebih awal apabila terdapat data yang perlu dikonfirmasi kepada lembaga pemberi kredit.

Apakah SLIK OJK Menentukan Pengajuan Kredit Diterima atau Ditolak?

Tidak selalu.

Riwayat kredit dalam SLIK memang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan ketika menganalisis calon debitur. Namun, SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan seseorang memperoleh kredit atau pembiayaan.

OJK dalam keterangan resmi pada November 2025 menegaskan bahwa informasi status pemberian kredit dalam SLIK tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur. OJK juga menyebut SLIK sebagai sumber informasi yang bersifat netral dan tidak ditujukan untuk menjadi penghambat pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit di luar kategori lancar.

Artinya, keputusan akhir tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan kebijakan, analisis risiko, kemampuan membayar, dan ketentuan masing-masing lembaga.

Karena itu, kurang tepat jika menyimpulkan bahwa setiap orang dengan catatan tertentu dalam SLIK otomatis tidak dapat memperoleh kredit sama sekali.

Mengapa Riwayat Pembayaran Kredit Penting?

SLIK memuat informasi mengenai fasilitas penyediaan dana serta kualitas kredit atau pembiayaan yang dilaporkan oleh lembaga terkait. Riwayat pembayaran yang baik dapat membantu lembaga pemberi kredit memperoleh gambaran mengenai bagaimana debitur memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, tunggakan atau keterlambatan pembayaran juga dapat tercermin dalam informasi kualitas fasilitas kredit yang tercatat dalam SLIK. Karena itu, riwayat kredit menjadi salah satu informasi yang dapat diperhatikan ketika seseorang mengajukan pembiayaan.

OJK mengembangkan SLIK agar lembaga jasa keuangan memiliki informasi yang lebih lengkap dalam menilai reputasi kredit calon debitur sekaligus mendukung proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Meski demikian, informasi dalam SLIK bukan menjadi keputusan otomatis mengenai layak atau tidaknya seseorang memperoleh pembiayaan. Lembaga jasa keuangan tetap perlu mempertimbangkan berbagai faktor lain sesuai dengan kebijakan dan penilaian masing-masing sebelum menyetujui pengajuan kredit.

Cara Cek BI Checking Sekarang Melalui SLIK OJK

Masyarakat tidak perlu datang ke Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan BI Checking.

OJK menyediakan dua mekanisme permintaan Informasi Debitur, yaitu secara langsung atau luring di kantor OJK dan secara daring melalui aplikasi iDebKu.

Cara Cek iDebKu OJK Secara Online
No. Tahapan Penjelasan
1 Buka iDebKu OJK Akses aplikasi resmi iDebKu OJK melalui idebku.ojk.go.id.
2 Pilih Menu Pendaftaran Pilih menu pendaftaran atau permohonan iDeb.
3 Isi Data Pemohon Masukkan data pemohon sesuai dengan identitas yang digunakan.
4 Lengkapi Informasi Isi seluruh informasi yang diminta pada sistem secara lengkap dan benar.
5 Unggah Dokumen Unggah dokumen identitas sesuai dengan jenis debitur.
6 Ikuti Verifikasi Ikuti proses verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan pada aplikasi.
7 Simpan Nomor Pendaftaran Simpan nomor pendaftaran untuk digunakan saat mengecek status permohonan.
8 Terima Informasi Debitur Setelah permohonan diproses, pemohon dapat memperoleh Informasi Debitur sesuai mekanisme layanan OJK.

OJK mencantumkan iDebKu sebagai kanal resmi untuk permohonan Informasi Debitur secara daring.

Baca juga: SLIK OJK Buat Apa? Pahami Fungsi, Isi Data, dan Kegunaannya Sebelum Mengajukan Kredit

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan iDeb melalui SLIK OJK berbeda tergantung pada jenis debitur. Untuk debitur perseorangan, dokumen identitas yang digunakan adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, untuk debitur badan usaha, OJK mensyaratkan beberapa dokumen, seperti identitas pengurus, NPWP badan usaha, serta dokumen pendirian atau anggaran dasar sesuai dengan ketentuan permohonan iDeb.

Dalam kondisi debitur telah meninggal dunia, permohonan iDeb dapat dilakukan dengan melengkapi identitas ahli waris, dokumen kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, serta dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau kedudukan sebagai ahli waris. Pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen yang digunakan masih jelas, valid, dan sesuai dengan data yang dimasukkan pada aplikasi. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen dapat membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar dan mengurangi kemungkinan permohonan mengalami kendala.

Apakah Cek SLIK OJK Berbayar?

Layanan permintaan Informasi Debitur (iDeb) dari OJK diberikan kepada masyarakat secara gratis atau tidak dipungut biaya. OJK menegaskan hal tersebut dalam informasi layanan SLIK dan peluncuran iDebKu. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan OJK dan meminta pembayaran tertentu hanya untuk memperoleh iDeb. Untuk melakukan pengecekan secara mandiri, masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi iDebKu OJK atau layanan OJK yang tercantum pada situs resminya agar informasi yang diperoleh lebih aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana Jika Data SLIK Tidak Sesuai?

SLIK berisi informasi yang dilaporkan oleh lembaga pemberi fasilitas penyediaan dana kepada OJK.

Jika setelah melihat iDeb terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai, debitur sebaiknya terlebih dahulu menghubungi lembaga jasa keuangan atau pihak pemberi fasilitas yang melaporkan data tersebut untuk meminta penjelasan dan penyelesaian.

Debitur juga dapat memanfaatkan kanal layanan konsumen OJK apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Pada halaman resmi SLIK, OJK mencantumkan Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081 157 157 157 sebagai saluran komunikasi.

Jangan menggunakan jasa pihak yang menjanjikan dapat “menghapus BI Checking” secara instan tanpa melalui penyelesaian kewajiban atau koreksi data dari lembaga terkait.

Apakah Setelah Utang Lunas Data Langsung Hilang?

Pelunasan pinjaman tidak berarti seluruh riwayat fasilitas kredit seketika menghilang dari sistem.

SLIK merupakan sistem informasi yang menampilkan informasi debitur berdasarkan laporan yang disampaikan oleh lembaga jasa keuangan. Karena itu, apabila kewajiban telah diselesaikan tetapi informasi pada iDeb belum sesuai, debitur dapat memastikan pembaruan data kepada lembaga pemberi kredit yang bersangkutan.

Hal terpenting adalah memastikan status kewajiban yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Simpan pula dokumen seperti bukti pembayaran atau surat pelunasan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk melakukan konfirmasi kepada lembaga pemberi kredit.

Baca juga: SLIK OJK Cara Cek Online 2026, Ini Langkah Resmi Lewat iDebKu

Mini FAQ BI Checking
Apakah BI Checking dan SLIK OJK sama?

Fungsinya berkaitan dengan informasi riwayat debitur, tetapi sistem dan pengelolanya berbeda. BI Checking merupakan istilah untuk layanan SID yang dahulu dikelola Bank Indonesia, sedangkan sejak 1 Januari 2018 layanan tersebut beralih kepada OJK melalui SLIK.

BI Checking sekarang cek di mana?

Pengecekan informasi debitur sekarang dilakukan melalui SLIK OJK. Permohonan secara online tersedia melalui aplikasi resmi iDebKu OJK.

Apakah cek BI Checking gratis?

Ya. Permintaan Informasi Debitur melalui layanan OJK tidak dipungut biaya.

Apakah SLIK buruk pasti membuat kredit ditolak?

Tidak otomatis. OJK menegaskan bahwa informasi SLIK bukan satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur. Keputusan pemberian kredit tetap melalui analisis lembaga jasa keuangan.

Apakah bisa cek SLIK sendiri?

Bisa. Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas namanya sendiri kepada OJK, baik melalui layanan langsung maupun aplikasi iDebKu secara daring.

Ringkasan

Jadi, jawaban dari pertanyaan BI Checking itu apa adalah layanan yang dahulu digunakan untuk melihat informasi dan riwayat kredit debitur melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Sejak 1 Januari 2018, layanan BI Checking/SID telah dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK dan sekarang menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Masyarakat dapat memperoleh Informasi Debitur melalui iDebKu OJK untuk mengetahui data fasilitas kredit yang tercatat atas identitasnya. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pemberian kredit, tetapi OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan apakah permohonan kredit diterima atau ditolak.

Sumber Resmi

  • Otoritas Jasa Keuangan — Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
  • Otoritas Jasa Keuangan — Layanan Informasi Debitur dan iDebKu.
  • Otoritas Jasa Keuangan — Informasi dan publikasi mengenai SLIK.
  • Bank Indonesia — Layanan Informasi dan pengalihan BI Checking/SID kepada OJK.
  • Otoritas Jasa Keuangan/KSSK — Penjelasan mengenai penggunaan SLIK dalam penilaian kelayakan debitur.
Bagikan :

Artikel Terbaru Lainnya :

Cari Artikel

Cari artikel dan panduan belajar untuk menemukan berbagai informasi, tips, dan strategi seputar persiapan ujian.

Akses Bimbel JadiOjk