Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. Namun, tidak semua barang terkena PPN karena pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk kategori tertentu berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan kepentingan masyarakat.