Peraturan OJK tentang Penagihan Melindungi Konsumen dari Intimidasi, Ini Batas yang Wajib Dipatuhi

peraturan ojk tentang penagihan

Peraturan OJK tentang penagihan mengatur bahwa proses penagihan kredit atau pembiayaan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Aturan tersebut terutama tercantum dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan ini masih menjadi acuan OJK pada 2026. Dalam laporan pengawasan Juli 2026, OJK kembali menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK harus menerapkan penagihan secara beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Peraturan OJK tentang Penagihan Ada di POJK Nomor 22 Tahun 2023

Ketentuan utama mengenai cara melakukan penagihan tercantum dalam Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut mewajibkan PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 berlaku sejak 22 Desember 2023 dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Secara ringkas, batas utama penagihan adalah:

KetentuanAturan
Ancaman dan kekerasanDilarang
Tekanan fisik atau verbalDilarang
Mempermalukan konsumenDilarang
Menagih pihak selain konsumenDilarang
Penagihan terus-menerus yang menggangguDilarang
Waktu penagihanSenin–Sabtu, pukul 08.00–20.00 waktu setempat
Hari libur nasionalTidak diperbolehkan
Tempat penagihanAlamat penagihan atau domisili konsumen
Di luar tempat/waktu tersebutHarus berdasarkan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu

Ketentuan tersebut berlaku dalam hubungan konsumen dengan PUJK yang berada dalam pengawasan OJK sesuai cakupan peraturan.

Baca juga Tugas OJK dalam Perbankan Bukan Cuma Mengawasi Bank, Ini Wewenangnya dari Izin hingga Perlindungan Nasabah

Debt Collector Tidak Boleh Mengancam atau Mempermalukan Konsumen

Salah satu bagian penting dalam peraturan OJK tentang penagihan adalah larangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Penjelasan POJK Nomor 22 Tahun 2023 bahkan memberi contoh tindakan mempermalukan, seperti penarikan barang jaminan di ruang publik atau menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki konsumen.

Tekanan secara fisik maupun verbal juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian, keberadaan tunggakan tidak memberikan hak kepada petugas penagihan untuk melakukan intimidasi, mengeluarkan ancaman, menggunakan kata-kata kasar, atau melakukan kekerasan terhadap konsumen.

Jam Penagihan OJK Hanya Sampai Pukul 20.00

Waktu penagihan juga memiliki batas yang jelas.

Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 menetapkan bahwa penagihan dilakukan hanya pada:

Senin sampai Sabtu, pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional.

OJK dalam FAQ resmi menjelaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat termasuk dalam kategori hari libur nasional untuk ketentuan ini. Artinya, penagihan tidak seharusnya dilakukan pada hari cuti bersama tersebut

Baca juga BantuSaku Masuk Daftar OJK? Ini Bukti Izin Resmi dan Hal yang Wajib Dicek Sebelum Pinjam

Penagihan Tidak Boleh Dilakukan Terus-Menerus

Aturan OJK juga melarang penagihan yang dilakukan terus-menerus sehingga bersifat mengganggu konsumen.

Penjelasan Pasal 62 menyebut bahwa istilah “terus menerus” berarti dilakukan lebih dari tiga kali dalam satu hari.

Ketentuan ini penting terutama ketika penagihan dilakukan melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya. Konsumen tetap dapat dihubungi berkaitan dengan kewajibannya, tetapi pola komunikasi tidak boleh berubah menjadi gangguan yang dilakukan berulang kali secara berlebihan.

PUJK karena itu perlu memastikan petugas internal maupun pihak ketiga yang digunakan untuk penagihan mengikuti ketentuan yang sama.

Apakah Debt Collector Boleh Menagih Keluarga?

Pasal 62 secara tegas menyebut bahwa penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen. FAQ resmi OJK juga menjelaskan bahwa konsumen merupakan pihak yang melakukan perjanjian dengan PUJK.

Untuk suami atau istri konsumen, OJK menjelaskan bahwa penagihan dapat dilakukan apabila hal tersebut memang telah disetujui atau disepakati oleh suami atau istri tersebut.

Artinya, keluarga, teman, rekan kerja, maupun pihak lain tidak otomatis dapat dijadikan sasaran penagihan hanya karena nomornya diketahui oleh pihak pemberi pinjaman.

Perusahaan Boleh Menggunakan Debt Collector Pihak Ketiga

POJK tidak melarang PUJK menggunakan perusahaan jasa penagihan atau debt collector pihak ketiga.

Namun, Pasal 61 POJK Nomor 22 Tahun 2023 memberikan sejumlah persyaratan. Kerja sama tersebut harus dituangkan setidaknya dalam perjanjian tertulis dan pihak ketiga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK.

Pihak yang melakukan fungsi penagihan melalui kerja sama harus:

  • berbentuk badan hukum;
  • memiliki izin dari instansi berwenang; dan
  • memiliki sumber daya manusia yang memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.

Hal yang juga penting adalah tanggung jawab tidak otomatis berpindah kepada perusahaan debt collector.

POJK menyatakan PUJK tetap bertanggung jawab atas dampak yang timbul dari kerja sama dengan pihak lain yang menjalankan fungsi penagihan. OJK kembali menegaskan prinsip tersebut dalam edukasi penagihan beretika pada April 2026.

Konsumen yang Menunggak Tetap Harus Mendapat Surat Peringatan

Aturan OJK tidak hanya mengatur perilaku debt collector ketika mendatangi atau menghubungi konsumen.

Pasal 60 POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian ketika konsumen melakukan wanprestasi.

Surat peringatan tersebut paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • tanggal jatuh tempo sesuai perjanjian
  • jumlah hari keterlambatan pembayaran
  • outstanding pokok terutang
  • manfaat ekonomi pendanaan; dan
  • denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.

Surat peringatan dapat disampaikan secara fisik maupun digital melalui sarana elektronik yang digunakan PUJK.

Bagaimana Jika Penagihan Melanggar Aturan OJK?

Konsumen sebaiknya terlebih dahulu menyimpan bukti jika merasa mendapatkan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Bukti dapat berupa rekaman komunikasi sesuai ketentuan hukum, tangkapan layar pesan, nomor telepon, identitas petugas, surat penagihan, maupun kronologi kejadian.

Pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu kepada PUJK terkait melalui layanan pengaduannya. Jika penyelesaian tidak memadai atau terdapat dugaan pelanggaran ketentuan sektor jasa keuangan, konsumen dapat menggunakan kanal pelindungan konsumen OJK.

OJK menyediakan Kontak 157, WhatsApp 081 157 157 157, serta layanan pengaduan konsumen melalui kanal resmi OJK. Informasi kontak tersebut masih tercantum dalam laman regulasi OJK.

Apabila dalam penagihan terdapat dugaan tindak pidana seperti kekerasan, ancaman serius, atau tindak pidana lainnya, persoalannya juga dapat masuk ke ranah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga Cek Kredit Skor OJK 2026, Begini Cara Melihat Riwayat Kredit Lewat iDebKu

Ada Sanksi bagi PUJK yang Melanggar Ketentuan Penagihan

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 62 bukan sekadar persoalan etika.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyediakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk dan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif untuk pelanggaran ketentuan Pasal 62 dapat mencapai paling banyak Rp15 miliar.

OJK juga telah melakukan penegakan aturan tersebut. Dalam laporan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, OJK menyebut sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026 telah memberikan sejumlah sanksi atas pelanggaran pelindungan konsumen, termasuk yang berkaitan dengan petugas penagihan.

Mini FAQ

Jam berapa debt collector boleh melakukan penagihan menurut OJK?

Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan dilakukan pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat dan di luar hari libur nasional, kecuali terdapat persetujuan atau perjanjian lain dengan konsumen.

Apakah debt collector boleh mengancam atau mempermalukan konsumen?

Tidak. Peraturan OJK melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tindakan yang mempermalukan konsumen.

Apakah debt collector boleh menagih keluarga atau teman peminjam?

Pada prinsipnya penagihan dilakukan kepada konsumen yang memiliki kewajiban, bukan kepada pihak lain. Untuk pinjaman daring, kontak darurat hanya digunakan untuk konfirmasi keberadaan peminjam dan bukan sebagai sasaran penagihan.

Berapa kali debt collector boleh menghubungi konsumen dalam sehari?

Penagihan tidak boleh dilakukan terus-menerus hingga mengganggu. Dalam penjelasan POJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan terus-menerus diartikan sebagai penagihan lebih dari tiga kali dalam satu hari.

Ke mana harus mengadu jika debt collector melanggar aturan OJK?

Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada perusahaan jasa keuangan terkait. Jika belum terselesaikan atau terdapat dugaan pelanggaran, konsumen dapat melapor melalui kanal resmi OJK seperti Kontak 157.

Kesimpulan

Peraturan OJK tentang penagihan pada dasarnya memberikan batas yang jelas kepada PUJK dan petugas debt collector. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, mempermalukan konsumen, menagih pihak lain, ataupun dilakukan terus-menerus hingga mengganggu.

Penagihan pada umumnya dilakukan Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional, serta di alamat penagihan atau domisili konsumen. Penagihan di luar ketentuan tempat dan waktu tersebut membutuhkan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu.

Khusus pinjaman daring berizin dan diawasi OJK, kontak darurat juga bukan pihak yang boleh dijadikan sasaran penagihan. Konsumen tetap berkewajiban memenuhi utangnya sesuai perjanjian, tetapi PUJK dan petugas penagihan juga wajib menghormati ketentuan pelindungan konsumen yang berlaku.

Referensi:

  • Otoritas Jasa Keuangan – POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Otoritas Jasa Keuangan – FAQ POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Otoritas Jasa Keuangan – SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
  • Otoritas Jasa Keuangan – Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Juli 2026.

Bagikan :

Artikel Terbaru Lainnya :