Daftar Isi
- Memahami Pinjol Resmi OJK
- Jumlah Pinjol Resmi OJK 2026
- Daftar Pinjol Resmi OJK
- Ada Pinjol Konvensional dan Syariah
- Izin OJK Harus Cocok dengan Nama Perusahaannya
- Cara Mengecek Pinjol Resmi OJK
- Jangan Hanya Percaya Logo OJK
- Status Pinjol Bisa Berubah
- Bedakan Pinjol Resmi dengan Pinjol Ilegal
- Waspadai Penawaran Pinjaman yang Tidak Diminta
- Pinjol Berizin Tetap Memiliki Risiko
- Periksa Total Pembayaran Sebelum Menyetujui
- Jangan Meminjam Melebihi Kemampuan
- Data Pribadi Tetap Harus Dijaga
- Mini FAQ
- Kesimpulan
Pinjol resmi OJK apa saja menjadi pertanyaan penting sebelum seseorang mengajukan pinjaman secara online. Banyaknya aplikasi yang menawarkan pencairan cepat membuat calon peminjam perlu memastikan lebih dulu apakah penyelenggara tersebut benar-benar memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam istilah resmi OJK, layanan yang sering disebut pinjaman online kini dikenal sebagai Pinjaman Daring (Pindar) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara Pindar tercatat 94 perusahaan pada 2026. Jumlah 94 penyelenggara tersebut juga masih disebut OJK dalam perkembangan industri posisi Juni 2026.
Memahami Pinjol Resmi OJK

Pinjol resmi OJK merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Status berizin menjadi hal penting karena perusahaan berada dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Namun, berizin OJK bukan berarti masyarakat harus langsung mengambil pinjaman. Kemampuan membayar, biaya, jangka waktu, tujuan penggunaan dana, dan risiko keterlambatan tetap perlu diperhitungkan sebelum menyetujui pendanaan.
Jumlah Pinjol Resmi OJK 2026
Direktori OJK per 2 April 2026 mencatat 94 perusahaan fintech lending berizin. Jumlah tersebut turun setelah OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta pada 2 April 2026.
Data OJK yang lebih baru mengenai perkembangan sektor jasa keuangan juga masih menyebut terdapat 94 Penyelenggara Pindar pada posisi Juni 2026. Dengan demikian, daftar penyelenggara perlu selalu diperiksa berdasarkan publikasi terbaru karena status izin perusahaan dapat berubah.
Baca juga Cara Cek BI Checking Mandiri Melalui SLIK OJK, Begini Prosesnya
Daftar Pinjol Resmi OJK
pinjol resmi OJK apa saja? Berikut nama sistem elektronik atau platform yang tercantum dalam Direktori Perusahaan Fintech Lending Berizin OJK per 2 April 2026.
| No. | Platform | No. | Platform |
|---|---|---|---|
| 1 | Danamas | 48 | Pintek |
| 2 | Amartha | 49 | ModalRakyat |
| 3 | Dompet Kilat | 50 | SOLUSIKU |
| 4 | Mendorong | 51 | Cairin |
| 5 | Tokomodal | 52 | Danaku |
| 6 | Modalku | 53 | KLIK KAMI |
| 7 | KTA Kilat | 54 | Duha SYARIAH |
| 8 | Kredit Pintar | 55 | Invoila |
| 9 | Finmas | 56 | Solusi Terpadu Sanders |
| 10 | KlikA2C | 57 | DanaBagus |
| 11 | Akseleran | 58 | UKU |
| 12 | Ammana | 59 | KREDIT |
| 13 | PinjamanGo | 60 | AdaPundi |
| 14 | KoinP2P | 61 | Lentera Dana Nusantara |
| 15 | Pohondana | 62 | Modal Nasional |
| 16 | Mekar | 63 | Komunal |
| 17 | AdaKami | 64 | Restock.ID |
| 18 | Esta Kapital | 65 | Avantee |
| 19 | KreditPro | 66 | Gradena |
| 20 | FINTAG | 67 | Danacita |
| 21 | Rupiah Cepat | 68 | Pijar |
| 22 | Crowdo | 69 | Ivoji |
| 23 | Indodana | 70 | Indofund.id |
| 24 | JULO | 71 | iGrow |
| 25 | Pinjamin | 72 | Danai.id |
| 26 | DanaKredi | 73 | DUMI |
| 27 | OVO Keuangan | 74 | LAHAN SIKAM |
| 28 | PinjamModal | 75 | qazwa.id |
| 29 | Alami | 76 | KrediFazz |
| 30 | AwanTunai | 77 | KreditOK |
| 31 | Danakini | 78 | Aktivaku |
| 32 | Bernyanyi | 79 | Danain |
| 33 | Danamerdeka | 80 | Indosaku |
| 34 | Easycash | 81 | EDUFUND |
| 35 | Pinjamyuk | 82 | GandengTangan |
| 36 | Finplus | 83 | PAPITUPI SYARIAH |
| 37 | Uangme | 84 | BantuSaku |
| 38 | PinjamDuit | 85 | danabijak |
| 39 | DANA SYARIAH | 86 | AdaModal |
| 40 | BATUMBU | 87 | SamaKita |
| 41 | Cashcepat | 88 | KawanCicil |
| 42 | klikUMKM | 89 | KlikCair |
| 43 | Pinjam Gampang | 90 | ETIS |
| 44 | cicil | 91 | SAMIR |
| 45 | lumbungdana | 92 | UATAS |
| 46 | KrediOne | 93 | Asetku |
| 47 | Kredinesia | 94 | Findaya |
Ada Pinjol Konvensional dan Syariah
Dalam daftar OJK terdapat penyelenggara dengan jenis usaha konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa nama yang tercatat sebagai penyelenggara syariah antara lain Ammana, Alami, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, qazwa.id, PAPITUPI SYARIAH, dan ETHIS.
Karena mekanisme produknya dapat berbeda, calon pengguna tetap perlu membaca akad, biaya, manfaat ekonomi, tenor, dan ketentuan pembayaran sebelum menggunakan layanan.
Izin OJK Harus Cocok dengan Nama Perusahaannya
Melihat nama aplikasi saja belum cukup untuk memastikan sebuah pinjaman online resmi.
Periksa apakah nama sistem elektronik, nama perusahaan, dan informasi izin benar-benar sesuai dengan direktori OJK. Langkah ini penting karena pinjol ilegal dapat menggunakan nama yang dibuat menyerupai perusahaan resmi.
Selain itu, masyarakat perlu berhati-hati jika menerima penawaran melalui pesan pribadi yang mengarahkan ke aplikasi atau alamat berbeda dari saluran resmi perusahaan.
Cara Mengecek Pinjol Resmi OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, lakukan pemeriksaan sederhana terhadap penyelenggara yang digunakan.
Hal yang dapat diperiksa meliputi:
- nama aplikasi atau sistem elektronik;
- nama perusahaan penyelenggara;
- status izin dari OJK;
- kesesuaian saluran resmi;
- informasi biaya dan pembayaran;
- identitas perusahaan;
- layanan pengaduan konsumen.
OJK juga menyediakan Kontak 157 yang dapat digunakan masyarakat untuk memastikan status izin suatu produk atau layanan jasa keuangan.
Baca juga Cara Cek BI Checking Sendiri Lewat iDebKu OJK, Ini Langkah Resminya
Jangan Hanya Percaya Logo OJK
Logo OJK yang dicantumkan pada aplikasi, iklan, atau unggahan media sosial bukan bukti tunggal bahwa sebuah layanan benar-benar berizin.
Pihak tidak bertanggung jawab dapat menggunakan logo, foto, atau nama perusahaan resmi untuk membuat penawaran terlihat meyakinkan. Karena itu, status izin sebaiknya dicocokkan dengan direktori resmi berdasarkan nama perusahaan dan sistem elektronik.
Status Pinjol Bisa Berubah
Daftar pinjol resmi tidak bersifat tetap selamanya. OJK dapat melakukan perubahan data, mencatat sistem elektronik baru, hingga mencabut izin penyelenggara.
Contohnya, pada 2 April 2026, OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta. Artinya, masyarakat tidak boleh hanya mengandalkan artikel atau daftar lama ketika ingin memastikan sebuah platform masih berizin.
Inilah alasan pengecekan terbaru perlu dilakukan setiap kali akan menggunakan layanan, terutama jika informasi yang ditemukan berasal dari artikel beberapa tahun sebelumnya.
Bedakan Pinjol Resmi dengan Pinjol Ilegal
Perbedaan paling mendasar adalah pinjol resmi beroperasi dengan izin OJK, sedangkan pinjol ilegal menjalankan kegiatan tanpa izin yang seharusnya dimiliki.
Risiko layanan ilegal juga masih tinggi. Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal hanya selama Januari hingga Maret 2026.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pinjaman ilegal masih perlu diwaspadai meskipun daftar penyelenggara resmi sudah tersedia.
Baca juga SLIK OJK Buat Apa? Pahami Fungsi, Isi Data, dan Kegunaannya Sebelum Mengajukan Kredit
Waspadai Penawaran Pinjaman yang Tidak Diminta

Masyarakat sebaiknya berhati-hati jika tiba-tiba mendapat pesan yang menawarkan pinjaman dengan pencairan sangat mudah dan meminta segera mengklik tautan tertentu.
Beberapa tanda yang perlu diperhatikan antara lain:
- menawarkan pinjaman melalui nomor pribadi;
- memaksa calon pengguna segera mengajukan;
- meminta transfer biaya sebelum pencairan;
- meminta OTP atau PIN;
- menggunakan nama aplikasi yang mirip perusahaan resmi;
- tidak menjelaskan identitas perusahaan;
- tidak memiliki informasi biaya yang jelas;
- aplikasi berasal dari sumber yang mencurigakan.
Jangan memberikan data pribadi hanya karena pihak tersebut mengaku berasal dari pinjol resmi OJK.
Pinjol Berizin Tetap Memiliki Risiko
Terdaftar dalam daftar berizin tidak berarti pinjaman menjadi tanpa risiko.
Peminjam tetap mempunyai kewajiban membayar sesuai perjanjian. Keterlambatan dapat menimbulkan biaya dan berdampak terhadap catatan pembayaran sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.
Karena itu, gunakan pinjaman untuk kebutuhan yang memang telah diperhitungkan. Hindari mengambil pinjaman baru hanya untuk membayar cicilan pinjaman lain karena dapat menimbulkan beban utang yang semakin besar.
Periksa Total Pembayaran Sebelum Menyetujui
Jangan hanya memperhatikan jumlah dana yang cair ke rekening.
Sebelum menyetujui kontrak, baca informasi mengenai jumlah pinjaman, tenor, manfaat ekonomi atau biaya, jumlah cicilan, tanggal jatuh tempo, serta total kewajiban yang harus dibayar.
Dengan cara tersebut, peminjam dapat membandingkan kewajiban pembayaran dengan penghasilan bulanannya sebelum keputusan dibuat.
Jangan Meminjam Melebihi Kemampuan
Akses pinjaman digital yang mudah dapat membuat seseorang tergoda mengambil pinjaman lebih besar dari kebutuhan.
Sebelum mengajukan, hitung terlebih dahulu seluruh cicilan yang sedang berjalan. Sisakan ruang untuk kebutuhan pokok, dana darurat, dan pengeluaran tidak terduga.
Legalitas platform memang penting, tetapi kemampuan membayar tetap menjadi faktor utama agar pinjaman tidak berubah menjadi masalah keuangan.
Data Pribadi Tetap Harus Dijaga
Proses pengajuan Pindar biasanya membutuhkan data identitas untuk melakukan verifikasi calon penerima dana.
Karena informasi tersebut sensitif, gunakan hanya aplikasi dan sistem elektronik yang sesuai dengan perusahaan berizin. Jangan mengunggah KTP atau foto diri melalui percakapan pribadi yang tidak dapat diverifikasi.
Kode OTP, PIN rekening, dan kata sandi juga tidak seharusnya diberikan kepada pihak lain meskipun mengaku sebagai petugas perusahaan.
Mini FAQ
Pinjol resmi OJK apa saja?
Beberapa contoh platform yang tercantum dalam daftar penyelenggara berizin OJK antara lain Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, AdaKami, Indodana, JULO, Easycash, AdaPundi, dan Findaya.
Bagaimana cara mengecek pinjol resmi OJK?
Periksa nama platform, nama perusahaan, dan status izinnya pada daftar penyelenggara Pinjaman Daring yang diterbitkan OJK. Pastikan identitas perusahaan sesuai sebelum memberikan data pribadi.
Apakah pinjol berizin OJK pasti aman digunakan?
Berizin OJK berarti penyelenggara berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK, tetapi pinjaman tetap memiliki risiko. Peminjam perlu memperhatikan biaya, tenor, jumlah cicilan, dan kemampuan membayar.
Apa perbedaan pinjol resmi dan pinjol ilegal?
Pinjol resmi memiliki izin usaha dari OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran yang tidak jelas identitas perusahaannya.
Kenapa status pinjol perlu dicek sebelum meminjam?
Status penyelenggara dapat berubah karena pencabutan izin atau perubahan data perusahaan. Karena itu, daftar terbaru perlu diperiksa setiap kali akan menggunakan layanan pinjaman daring.
Kesimpulan
Pinjol resmi OJK apa saja? Berdasarkan direktori OJK per 2 April 2026, terdapat 94 perusahaan fintech lending berizin, mulai dari Danamas, Amartha, Kredit Pintar, AdaKami, Indodana, JULO, Easycash, hingga Findaya. Data perkembangan OJK posisi Juni 2026 juga masih mencatat jumlah penyelenggara Pindar sebanyak 94 perusahaan.
Namun, daftar tersebut dapat berubah apabila terdapat pencabutan izin, perubahan sistem elektronik, atau kebijakan lain dari OJK. Karena itu, jangan hanya menggunakan daftar lama sebagai patokan ketika ingin mengajukan pinjaman.


