Daftar Isi
- BI Checking Sekarang Menggunakan SLIK OJK
- Cek BI Checking OJK Bisa Dilakukan Online
- Siapkan Dokumen Sebelum Cek BI Checking
- Cara Cek BI Checking OJK Melalui iDebKu
- Isi Data Registrasi dengan Lengkap
- Gunakan NIK yang Sesuai KTP
- Pastikan Email yang Digunakan Masih Aktif
- Unggah Identitas dalam Kondisi Jelas
- Simpan Nomor Pendaftaran iDeb
- Cara Mengecek Status BI Checking OJK
- Hasil BI Checking Berupa iDeb
- Informasi yang Bisa Dilihat dalam SLIK OJK
- BI Checking Bukan Blacklist
- Cek Kredit yang Sudah Dilunasi
- Apa yang Dilakukan Jika Data Tidak Sesuai?
- Cek BI Checking Sebelum Mengajukan Kredit
- Layanan Cek BI Checking OJK Gratis
- Hindari Jasa Cek BI Checking Tidak Resmi
- Cek BI Checking Orang Lain Tidak Bisa Sembarangan
- Permohonan untuk Debitur yang Sudah Meninggal
- Badan Usaha Juga Bisa Mengajukan iDeb
- Kendala yang Sering Terjadi Saat Cek BI Checking
- Hubungi OJK Jika Mengalami Kendala
- Mini FAQ
- Kesimpulan
Cara cek BI Checking OJK kini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat, tetapi layanan informasi riwayat kredit saat ini sudah berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan dan hasil pengecekannya dikenal sebagai Informasi Debitur atau iDeb.
Melalui layanan iDebKu, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi debitur secara online tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga. Pengecekan ini berguna untuk mengetahui data fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas identitas debitur.
BI Checking Sekarang Menggunakan SLIK OJK
BI Checking merupakan istilah lama yang sebelumnya digunakan untuk layanan informasi debitur. Saat ini masyarakat melakukan pengecekan melalui SLIK yang dikelola OJK.
SLIK memuat Informasi Debitur berdasarkan laporan dari lembaga jasa keuangan. Data tersebut dapat mencakup identitas debitur dan rincian fasilitas keuangan yang diterima. OJK juga menegaskan bahwa Informasi Debitur bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.
Karena itu, ketika seseorang mencari cara cek BI Checking OJK, layanan yang perlu digunakan adalah permohonan iDeb melalui iDebKu.
Cek BI Checking OJK Bisa Dilakukan Online
Masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor OJK untuk memperoleh Informasi Debitur.
OJK menyediakan layanan iDebKu yang dapat digunakan untuk mengajukan iDeb secara daring. Pada halaman utama tersedia menu Pendaftaran untuk permohonan baru dan Status Layanan untuk memeriksa permohonan yang sebelumnya sudah dikirim.
Siapkan Dokumen Sebelum Cek BI Checking

Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon perlu menyiapkan identitas yang sesuai.
Untuk debitur perseorangan:
- WNI menggunakan KTP;
- WNA menggunakan paspor;
- siapkan email aktif;
- siapkan nomor handphone;
- pastikan data identitas terbaca jelas;
- siapkan foto diri sesuai ketentuan verifikasi.
Pada layanan permintaan Informasi Debitur perseorangan, OJK juga mensyaratkan dokumen identitas asli serta foto diri untuk membantu proses verifikasi pemohon.
Cara Cek BI Checking OJK Melalui iDebKu
Proses cara cek BI Checking OJK dapat dimulai melalui menu pendaftaran iDebKu.
Secara umum, langkahnya adalah:
- masuk ke layanan iDebKu OJK;
- pilih menu Pendaftaran;
- masuk ke bagian Cek Ketersediaan Layanan;
- pilih jenis debitur;
- pilih kewarganegaraan;
- pilih jenis identitas;
- masukkan nomor identitas;
- isi captcha keamanan;
- pilih Selanjutnya;
- lengkapi data registrasi;
- unggah dokumen sesuai persyaratan;
- lakukan proses verifikasi;
- periksa kembali data;
- kirim permohonan;
- simpan nomor pendaftaran.
Pada halaman awal iDebKu, sistem memang meminta jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha sebelum pemohon melanjutkan proses registrasi.
Isi Data Registrasi dengan Lengkap
Setelah lolos tahap pengecekan awal, pemohon akan masuk ke bagian Data Registrasi.
Beberapa informasi yang perlu diisi dapat meliputi:
- nomor identitas;
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- tempat lahir;
- tanggal lahir;
- alamat;
- provinsi;
- kabupaten atau kota;
- email;
- nomor handphone;
- tujuan permohonan;
- nama ibu kandung.
Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan penulisan NIK, nama, atau tanggal lahir dapat menghambat proses pencocokan identitas.
Gunakan NIK yang Sesuai KTP
NIK menjadi salah satu data penting dalam proses permohonan iDeb.
Sebelum melanjutkan, periksa kembali seluruh angka pada NIK. Jangan hanya melihat empat atau enam digit terakhir karena satu kesalahan angka dapat menyebabkan informasi tidak sesuai.
Nama lengkap juga sebaiknya mengikuti penulisan yang tercantum pada KTP agar proses verifikasi lebih mudah.
Pastikan Email yang Digunakan Masih Aktif
Email menjadi salah satu bagian penting ketika melakukan pengecekan secara online.
Gunakan alamat email pribadi yang masih dapat diakses. Jangan menggunakan email milik orang lain karena Informasi Debitur merupakan data pribadi dan bersifat rahasia.
Sebelum mengirim formulir, periksa kembali ejaan alamat email untuk menghindari kesalahan sederhana.
Unggah Identitas dalam Kondisi Jelas
Dokumen yang diunggah sebaiknya tidak buram, gelap, atau terpotong.
Pastikan bagian seperti:
- nama;
- foto identitas;
- NIK;
- tanggal lahir;
- alamat;
masih dapat terbaca dengan jelas.
Untuk permohonan perseorangan, OJK juga menetapkan proses foto diri atau selfie dengan identitas sebagai bagian dari persyaratan verifikasi.
Simpan Nomor Pendaftaran iDeb
Setelah pengajuan berhasil dikirim, pemohon perlu menyimpan nomor pendaftaran.
Nomor ini sangat penting karena digunakan untuk memeriksa perkembangan proses permohonan melalui menu Status Layanan.
Sebaiknya simpan nomor melalui catatan atau screenshot agar tidak hilang.
Cara Mengecek Status BI Checking OJK
Setelah permohonan dikirim, statusnya dapat dilihat melalui fitur Status Layanan.
Langkahnya:
- masuk ke menu Status Layanan;
- masukkan nomor pendaftaran;
- isi captcha;
- lanjutkan pengecekan;
- lihat status permohonan yang tampil.
Halaman Status Layanan iDebKu memang meminta nomor pendaftaran sebagai data utama untuk melihat perkembangan permohonan.
Hasil BI Checking Berupa iDeb
Setelah proses selesai, pemohon akan memperoleh Informasi Debitur atau iDeb.
Dokumen tersebut bukan hanya menampilkan apakah seseorang “masuk BI Checking” atau tidak. Informasinya dapat berkaitan dengan identitas dan fasilitas keuangan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.
Karena itu, hasil iDeb perlu dibaca secara menyeluruh.
Informasi yang Bisa Dilihat dalam SLIK OJK
SLIK menyajikan Informasi Debitur yang bersumber dari laporan lembaga jasa keuangan.
Data tersebut dapat mencakup informasi mengenai:
- identitas debitur;
- fasilitas kredit atau pembiayaan;
- lembaga pemberi fasilitas;
- kondisi fasilitas;
- informasi pembayaran;
- layanan pendanaan tertentu;
- informasi lain sesuai cakupan pelaporan SLIK.
Informasi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sumber dalam analisis kelayakan debitur, tetapi bukan satu-satunya dasar keputusan lembaga keuangan.
BI Checking Bukan Blacklist
Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap seseorang yang muncul dalam SLIK berarti masuk daftar hitam.
Padahal, OJK menjelaskan bahwa Informasi Debitur SLIK bersifat netral dan bukan blacklist.
Seseorang yang sedang atau pernah mempunyai fasilitas kredit dapat memiliki informasi dalam SLIK. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana kondisi fasilitas dan riwayat pembayarannya.
Cek Kredit yang Sudah Dilunasi
Salah satu alasan melakukan cara cek BI Checking OJK adalah memastikan pinjaman yang telah dilunasi tercatat dengan kondisi yang sesuai.
Setelah memperoleh iDeb, cocokkan fasilitas yang muncul dengan riwayat kredit pribadi.
Jika ada pinjaman yang sudah selesai tetapi informasinya dirasa tidak sesuai, siapkan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran atau surat pelunasan.
Apa yang Dilakukan Jika Data Tidak Sesuai?
OJK menyajikan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan lembaga jasa keuangan.
Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, debitur dapat melakukan klarifikasi kepada lembaga yang melaporkan fasilitas tersebut.
Jangan menggunakan jasa pihak tidak dikenal yang menawarkan “hapus BI Checking” secara instan. Perbaikan informasi seharusnya dilakukan melalui lembaga pelapor sesuai proses yang berlaku.
Cek BI Checking Sebelum Mengajukan Kredit
Pengecekan dapat dilakukan sebelum seseorang mengajukan fasilitas keuangan baru.
Misalnya sebelum mengajukan:
- KPR;
- kredit kendaraan;
- kartu kredit;
- kredit usaha;
- pembiayaan;
- pinjaman daring.
Dengan melihat iDeb terlebih dahulu, calon peminjam dapat memastikan informasi kredit yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Layanan Cek BI Checking OJK Gratis

Permintaan Informasi Debitur melalui layanan OJK tidak dipungut biaya.
OJK menegaskan bahwa layanan pemberian iDeb kepada masyarakat, termasuk melalui iDebKu, diberikan secara gratis.
Hindari Jasa Cek BI Checking Tidak Resmi
Pengecekan secara mandiri juga membantu menjaga keamanan data pribadi.
Dalam proses permohonan, pemohon menggunakan data sensitif seperti:
- KTP;
- NIK;
- foto diri;
- email;
- nomor handphone;
- informasi keuangan.
Jangan mengirim dokumen tersebut melalui akun media sosial atau nomor pribadi yang mengaku bisa mengecek BI Checking secara cepat.
Cek BI Checking Orang Lain Tidak Bisa Sembarangan
Informasi Debitur bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan seperti mesin pencarian publik untuk mengecek riwayat kredit seseorang hanya berdasarkan nama.
OJK menyatakan debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama dirinya sendiri. Untuk kondisi khusus, seperti debitur yang sudah meninggal dunia, pihak keluarga atau ahli waris dapat mengajukan permohonan dengan dokumen tertentu.
Artinya, pengecekan data orang lain tetap harus mengikuti kewenangan dan persyaratan yang berlaku.
Permohonan untuk Debitur yang Sudah Meninggal
Ahli waris dapat mengajukan Informasi Debitur untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia.
Dokumen yang dapat diperlukan antara lain:
- identitas ahli waris;
- foto diri sesuai ketentuan;
- dokumen kematian;
- dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga;
- surat atau dokumen ahli waris jika diperlukan.
Persyaratan tersebut digunakan agar informasi hanya diberikan kepada pihak yang memang berhak.
Badan Usaha Juga Bisa Mengajukan iDeb
Layanan SLIK tidak hanya tersedia untuk perseorangan.
Debitur badan usaha juga dapat meminta Informasi Debitur dengan menyiapkan dokumen perusahaan dan identitas pengurus sesuai ketentuan.
Dokumen dapat mencakup NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, serta dokumen identitas pengurus yang mengajukan.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Cek BI Checking
Beberapa masalah sederhana dapat membuat proses pengajuan tidak berjalan lancar.
Hal yang perlu diperiksa antara lain:
- NIK salah;
- nama tidak sesuai identitas;
- tanggal lahir keliru;
- email salah;
- dokumen terlalu buram;
- foto identitas terpotong;
- nomor pendaftaran hilang;
- jenis debitur salah dipilih;
- data registrasi belum lengkap.
Sebelum menekan tombol kirim, lakukan pemeriksaan dari awal sampai akhir.
Mini FAQ
Bagaimana cara cek BI Checking OJK?
Pengecekan dilakukan melalui layanan iDebKu OJK dengan mengisi data diri, memasukkan NIK, mengunggah dokumen identitas, mengikuti verifikasi, lalu mengajukan permohonan Informasi Debitur.
Apa dokumen yang diperlukan untuk cek BI Checking OJK?
Untuk WNI, dokumen utama yang digunakan adalah KTP. Pemohon juga perlu menyiapkan email aktif, nomor handphone, serta mengikuti ketentuan foto atau verifikasi identitas.
Berapa biaya cek BI Checking melalui OJK?
Layanan permintaan Informasi Debitur melalui OJK tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
Apa hasil yang didapat setelah cek BI Checking?
Hasilnya berupa Informasi Debitur atau iDeb yang memuat data fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas identitas debitur.
Bagaimana jika data dalam iDeb tidak sesuai?
Debitur dapat melakukan klarifikasi kepada lembaga jasa keuangan yang melaporkan data tersebut dan menyiapkan bukti pembayaran, surat pelunasan, atau dokumen pendukung lainnya.
Kesimpulan
Cara cek BI Checking OJK saat ini dilakukan melalui SLIK OJK dengan mengajukan Informasi Debitur atau iDeb. Pemohon dapat menggunakan layanan iDebKu secara online dengan memilih menu Pendaftaran, mengisi identitas, melengkapi data registrasi, mengunggah dokumen, melakukan verifikasi, dan mengirim permohonan.
Setelah pengajuan selesai, nomor pendaftaran perlu disimpan untuk mengecek perkembangan melalui menu Status Layanan. Hasil akhirnya berupa iDeb yang berisi informasi fasilitas keuangan berdasarkan data yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.


