Tugas OJK dalam Perbankan Bukan Cuma Mengawasi Bank, Ini Wewenangnya dari Izin hingga Perlindungan Nasabah

tugas ojk dalam perbankan

Tugas OJK dalam perbankan mencakup pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan ketentuan terhadap bank yang beroperasi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki kewenangan terkait perizinan, kesehatan bank, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Pengawasan perbankan secara resmi beralih dari Bank Indonesia kepada OJK pada 31 Desember 2013. Sejak itu, OJK menangani pengawasan yang berfokus pada kondisi dan kepatuhan masing-masing lembaga keuangan, sedangkan Bank Indonesia menjalankan kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara lebih luas.

Tugas OJK dalam Perbankan Meliputi Apa Saja?

OJK menyebut Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.

Dalam pelaksanaannya, tugas OJK tidak berhenti pada memeriksa apakah sebuah bank beroperasi sesuai aturan. Ruang lingkupnya juga mencakup penelitian, penyusunan ketentuan, pemeriksaan khusus, penegakan hukum hingga penanganan bank yang bermasalah.

Secara ringkas, tugas OJK dalam perbankan dapat dilihat berikut.

Tugas OJKBentuk Pelaksanaan
Mengatur bankMenyusun dan menetapkan ketentuan perbankan
Mengawasi bankMemantau kegiatan, kondisi, dan kepatuhan bank
Memberikan perizinanMengatur izin usaha serta kegiatan tertentu
Memeriksa bankPemeriksaan umum maupun khusus
Mengawasi kesehatan bankMemantau modal, likuiditas, aset, dan indikator lainnya
Mengawasi kehati-hatianManajemen risiko, tata kelola, APU-PPT, dan kepatuhan
Menegakkan ketentuanMenindak pelanggaran di bidang perbankan
Menangani bank bermasalahPengawasan, penyehatan hingga koordinasi resolusi
Melindungi konsumenPengaturan perilaku pelaku usaha dan perlindungan nasabah

OJK Mengatur Perizinan dan Kegiatan Usaha Bank

Salah satu kewenangan penting OJK adalah right to license, yaitu menetapkan tata cara perizinan dan pendirian bank.

Kewenangan tersebut dapat meliputi pemberian maupun pencabutan izin usaha bank, persetujuan pembukaan atau pemindahan kantor, hingga persetujuan mengenai kepemilikan dan kepengurusan bank. OJK juga dapat memberikan izin agar sebuah bank menjalankan kegiatan usaha tertentu.

Ruang lingkup perizinan dan pengaturan tersebut di antaranya mencakup:

  • pendirian bank
  • pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor
  • kepemilikan bank
  • kepengurusan
  • rencana kerja
  • merger
  • konsolidasi
  • akuisisi
  • pencabutan izin usaha
  • kegiatan usaha tertentu

Dengan kewenangan tersebut, bank tidak dapat menjalankan atau mengubah kegiatan usahanya secara bebas tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.

OJK Mengawasi Kesehatan Bank

Bagian penting lainnya dari tugas OJK dalam perbankan adalah memastikan bank menjalankan kegiatan usaha dalam kondisi yang sehat.

Menurut OJK, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank mencakup sejumlah indikator, mulai dari likuiditas hingga kecukupan modal.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain:

AspekGambaran
LikuiditasKemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendek
RentabilitasKemampuan menghasilkan keuntungan
SolvabilitasKemampuan memenuhi kewajiban secara keseluruhan
Kualitas asetKondisi aset dan pembiayaan yang dimiliki bank
Kecukupan modalKetahanan modal bank terhadap risiko
Pemberian kreditKepatuhan terhadap batas dan ketentuan kredit
PencadanganDana yang disiapkan untuk mengantisipasi kerugian
Laporan bankInformasi mengenai kesehatan dan kinerja bank

Pengawasan tersebut penting karena persoalan pada satu bank dapat berdampak kepada nasabah dan, pada kondisi tertentu, ikut memengaruhi stabilitas sektor keuangan.

OJK Memeriksa Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank

Bank juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

OJK memiliki kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan kejahatan perbankan.

OJK menjelaskan bahwa pengawasan dapat dilakukan secara langsung melalui on-site supervision, baik dalam bentuk pemeriksaan umum maupun pemeriksaan khusus. Pemeriksaan ini digunakan untuk mengetahui keadaan keuangan bank, tingkat kepatuhan terhadap aturan, serta kemungkinan adanya praktik tidak sehat yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.

OJK Bisa Melakukan Pemeriksaan Khusus dan Penegakan Hukum

Pada halaman resmi Fungsi dan Tugas Pokok Pengawasan Perbankan, OJK menyebut beberapa kewenangan seperti:

  • melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank
  • melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan
  • melakukan pemeriksaan khusus
  • melakukan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana
  • memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan

Apabila ditemukan pelanggaran, OJK juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan sektor jasa keuangan. Pada kondisi tertentu, kewenangannya juga dapat berkaitan dengan pemberian perintah tertulis maupun tindakan lain kepada lembaga jasa keuangan.

OJK Menetapkan Status Pengawasan Bank Bermasalah

Tidak semua bank selalu berada dalam kondisi yang sama.

Berdasarkan kerangka pengawasan yang berlaku, OJK dapat menetapkan status pengawasan bank. Saat ini terdapat tiga kategori utama, yaitu:

  1. Bank dalam pengawasan normal
  2. Bank dalam penyehatan
  3. Bank dalam resolusi

Pengaturan tersebut mengacu antara lain pada UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan OJK mengenai penanganan permasalahan bank.

OJK juga mencantumkan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut pengawasan sebagai salah satu tugas di sektor perbankan.

OJK Juga Melindungi Nasabah Bank

Tugas OJK saat ini tidak hanya dikelompokkan sebagai mengatur dan mengawasi. OJK menyatakan ruang lingkup kewenangannya meliputi mengatur, mengawasi, dan melindungi.

Salah satu fungsi OJK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. OJK juga menjalankan pengaturan serta pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan pelaksanaan edukasi maupun perlindungan konsumen.

Dalam sektor perbankan, fungsi ini relevan dalam hubungan antara bank dan nasabah.

Contohnya berkaitan dengan:

  • transparansi informasi produk
  • perlakuan kepada konsumen
  • penanganan pengaduan
  • keamanan penggunaan produk jasa keuangan
  • edukasi keuangan
  • kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen

Jika memiliki persoalan dengan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat terlebih dahulu menggunakan kanal pengaduan bank. Apabila dibutuhkan, masyarakat juga dapat menggunakan kanal layanan konsumen OJK sesuai prosedur yang berlaku.

Bedanya Tugas OJK dan Bank Indonesia dalam Perbankan

OJK dan Bank Indonesia sama-sama mempunyai peran yang berkaitan dengan perbankan, tetapi ruang lingkup tugasnya tidak sama.

Secara sederhana, OJK berperan pada pengaturan dan pengawasan mikroprudensial, sedangkan Bank Indonesia menjalankan kebijakan makroprudensial. BI menjelaskan bahwa kebijakan makroprudensial digunakan untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan, antara lain dengan mendorong intermediasi yang seimbang dan memitigasi risiko sistemik.

Perbedaannya dapat digambarkan berikut.

OJKBank Indonesia
Mengatur dan mengawasi lembaga perbankanMenetapkan kebijakan makroprudensial
Memantau kesehatan masing-masing bankMemperhatikan sistem keuangan secara keseluruhan
Mengawasi manajemen risiko dan tata kelolaMemitigasi risiko sistemik
Melakukan pemeriksaan bankMemantau kebijakan makroprudensial
Menangani perlindungan konsumenMenjalankan kebijakan moneter
Mengatur perizinan perbankanMengatur dan menjaga sistem pembayaran

Bank Indonesia sendiri menyebut kebijakan makroprudensial diterapkan terhadap perbankan konvensional maupun syariah dengan mempertimbangkan kondisi sistem keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.

Karena tugasnya saling berkaitan, BI dan OJK melakukan koordinasi. OJK juga terlibat bersama BI, Kementerian Keuangan, dan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Mini FAQ

Kesimpulan

Tugas OJK dalam perbankan meliputi pengaturan, pengawasan, perizinan, pemeriksaan, pengawasan kesehatan bank, penerapan prinsip kehati-hatian, penegakan ketentuan, penanganan bank bermasalah, hingga perlindungan konsumen.

OJK dapat memantau aspek seperti likuiditas, kualitas aset, kecukupan modal, tata kelola dan manajemen risiko. OJK juga berwenang melakukan pemeriksaan umum maupun khusus dan menetapkan status pengawasan bank.

Meski sama-sama berkaitan dengan bank, tugas OJK berbeda dengan Bank Indonesia. OJK lebih berfokus pada pengaturan dan pengawasan mikroprudensial terhadap lembaga jasa keuangan, sementara BI menjalankan kebijakan makroprudensial untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan

Bagikan :

Artikel Terbaru Lainnya :

Cari Artikel

Cari artikel dan panduan belajar untuk menemukan berbagai informasi, tips, dan strategi seputar persiapan ujian.

Akses Bimbel JadiOjk