Cara cek BI Checking saat ini sudah berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat, tetapi layanan resminya sekarang bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini terjadi setelah fungsi pengelolaan informasi debitur beralih ke OJK, sehingga masyarakat yang ingin memeriksa riwayat kredit perlu menggunakan layanan SLIK OJK.
Melalui SLIK, masyarakat dapat meminta Informasi Debitur atau iDeb untuk mengetahui informasi kredit dan pembiayaan yang tercatat atas identitasnya. Informasi tersebut dapat membantu pemohon mengetahui data fasilitas kredit yang tercatat dalam sistem, sehingga kondisi informasi kredit dapat diperiksa lebih awal. Layanan ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak hanya ditujukan bagi orang yang sedang mengajukan pinjaman.
Permohonan iDeb dapat dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis web iDebKu OJK maupun secara langsung melalui layanan OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam prosesnya, pemohon perlu menyiapkan identitas dan mengisi data yang diperlukan dengan benar. Setelah permohonan diajukan, pemohon dapat mengikuti prosedur verifikasi dan memantau status permohonan sesuai mekanisme yang disediakan oleh OJK.
Jadi, jika sedang mencari cara cek BI Checking, kamu tidak perlu lagi membuka layanan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Prosedur yang berlaku sekarang adalah mengajukan permohonan iDeb melalui SLIK OJK dengan mengikuti ketentuan identitas, registrasi, dan verifikasi yang sudah disediakan. Sebaiknya gunakan hanya kanal resmi OJK agar data pribadi tetap aman dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang terpercaya.
1. BI Checking Sekarang Menjadi SLIK OJK

Sebelum membahas langkah pengecekan, penting memahami perubahan istilahnya. Sistem informasi debitur sebelumnya dikelola Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID) dan lebih dikenal masyarakat sebagai BI Checking. Layanan tersebut digunakan untuk memberikan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan yang tercatat atas seorang debitur. Seiring perubahan kewenangan, sistem informasi debitur kemudian beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menggunakan sistem yang berbeda.
Setelah kewenangan tersebut beralih, layanan informasi debitur dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Sejak 2018, layanan Informasi Debitur kepada masyarakat dilakukan melalui SLIK. Dokumen hasil permohonan yang diterima masyarakat disebut Informasi Debitur (iDeb). Jadi, istilah BI Checking masih sering digunakan untuk memudahkan pemahaman, tetapi nama layanan resminya saat ini adalah Informasi Debitur SLIK OJK yang dapat diajukan melalui layanan iDebKu.
Baca juga: Cara Memeriksa BI Check untuk Persiapan Pendaftaran PCAM OJK, Cek SLIK Lewat iDebKu
2. Cara Cek BI Checking Online Lewat iDebKu
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara online, OJK menyediakan iDebKu sebagai layanan resmi untuk mengajukan permohonan Informasi Debitur. iDebKu merupakan layanan berbasis web yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses informasi debitur secara mandiri. Prosesnya dimulai dengan membuka layanan iDebKu, memilih menu Pendaftaran, lalu mengecek ketersediaan layanan sebelum melanjutkan ke tahap pengisian data.
Setelah layanan tersedia, pemohon perlu mengisi data registrasi secara lengkap dan benar sesuai dokumen identitas yang digunakan. Proses berikutnya mencakup pengunggahan dokumen identitas serta foto diri mengikuti instruksi yang diberikan oleh sistem. Karena hasil permohonan nantinya dikirim melalui email, pastikan alamat email yang digunakan masih aktif dan ditulis dengan benar. Ketelitian dalam mengisi data sejak awal penting agar proses verifikasi dan penyampaian hasil iDeb dapat berjalan dengan lancar.
3. Langkah-Langkah Cara Cek BI Checking di iDebKu
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya siapkan dokumen terlebih dahulu agar proses tidak terhenti di tengah jalan.
Cara Cek BI Checking melalui iDebKu OJK
Ikuti tahapan berikut secara berurutan saat mengajukan Informasi Debitur melalui iDebKu.
| No. | Tahapan | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Buka iDebKu OJK | Buka aplikasi web iDebKu OJK. |
| 2 | Pilih Pendaftaran | Pilih menu Pendaftaran. |
| 3 | Cek Ketersediaan Layanan | Isi seluruh kolom untuk mengecek ketersediaan layanan. |
| 4 | Lanjutkan | Klik Selanjutnya. |
| 5 | Isi Data Registrasi | Isi data registrasi secara lengkap dan benar. |
| 6 | Unggah Dokumen | Unggah foto atau scan dokumen asli yang dipersyaratkan. |
| 7 | Unggah Foto Diri | Unggah foto diri sesuai instruksi aplikasi. |
| 8 | Periksa Data | Periksa kembali data yang sudah dimasukkan. |
| 9 | Centang Pernyataan | Centang pernyataan kebenaran data. |
| 10 | Ajukan Permohonan | Klik Ajukan Permohonan. |
| 11 | Simpan Nomor Pendaftaran | Simpan nomor pendaftaran yang diterima. |
| 12 | Cek Status Layanan | Cek proses permohonan melalui menu Status Layanan. |
| 13 | Tunggu Hasil iDeb | Tunggu hasil iDeb dikirim ke alamat email yang didaftarkan. |
Nomor pendaftaran penting disimpan karena dapat digunakan untuk mengecek perkembangan permohonan.
Jangan buru-buru mengirim data sebelum memastikan nama, nomor identitas, email, nomor telepon, dan dokumen sudah benar.
4. Dokumen untuk Cek BI Checking Perseorangan

Persyaratan untuk debitur perseorangan dalam mengajukan permohonan iDebKu relatif sederhana. Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan KTP sebagai dokumen identitas, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor. Dokumen identitas tersebut digunakan untuk memastikan data pemohon sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem SLIK OJK.
Pemohon perlu mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sesuai ketentuan yang tersedia pada layanan iDebKu. Selain dokumen identitas, sistem juga meminta foto diri mengikuti instruksi yang diberikan pada aplikasi. Pastikan seluruh dokumen yang diunggah merupakan dokumen yang sah dan informasi di dalamnya dapat terbaca dengan jelas.
Karena proses permohonan menggunakan verifikasi identitas, kualitas dokumen perlu diperhatikan sebelum diunggah. Pastikan foto KTP atau paspor tidak buram, terlalu gelap, terpotong, atau tertutup bagian tertentu. Data yang dimasukkan juga harus sesuai dengan dokumen identitas agar proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi kemungkinan permohonan mengalami kendala.
5. Dokumen Cek SLIK untuk Badan Usaha
Permohonan iDeb juga dapat dilakukan untuk debitur badan usaha.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- identitas pengurus berupa KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA;
- NPWP badan usaha;
- akta pendirian atau anggaran dasar pertama;
- perubahan anggaran dasar terakhir apabila terdapat perubahan kepengurusan.
Karena berkaitan dengan perusahaan, dokumen yang digunakan sebaiknya sudah sesuai dengan kondisi badan usaha dan kepengurusan terbaru.
6. Bagaimana Jika Debitur Sudah Meninggal?
Informasi Debitur juga dapat diminta untuk debitur yang telah meninggal dunia. Dalam kondisi ini, pemohon perlu menyiapkan identitas ahli waris, yaitu KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Selain itu, diperlukan dokumen resmi yang menerangkan kematian debitur dan diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Pemohon juga perlu menyertakan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau status sebagai ahli waris agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.
7. Berapa Lama Hasil BI Checking Keluar?
Setelah permohonan selesai dikirim, OJK akan memproses permintaan Informasi Debitur. Berdasarkan panduan iDebKu OJK, hasil iDeb dikirim melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Karena menggunakan hitungan hari kerja, pemohon perlu memperhatikan akhir pekan dan hari libur. Jika hasil belum diterima, status permohonan dapat diperiksa menggunakan nomor pendaftaran melalui menu Status Layanan.
8. Apakah Cek BI Checking Berbayar?
Tidak. Layanan Informasi Debitur yang diberikan OJK kepada masyarakat tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui layanan resmi OJK tanpa perlu menggunakan jasa pihak ketiga. Karena prosesnya membutuhkan KTP, foto diri, dan data pribadi lainnya, pemohon sebaiknya berhati-hati dan tidak menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak yang tidak jelas. Mengurus permohonan secara langsung melalui layanan resmi juga dapat membantu menjaga keamanan data pribadi.
9. Informasi Apa yang Bisa Dilihat di iDeb SLIK?
Hasil iDeb memuat informasi mengenai fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama debitur.
Beberapa informasi yang dapat muncul antara lain:
- nama kreditur atau pelapor;
- jenis fasilitas kredit atau pembiayaan;
- baki debet;
- kualitas kredit;
- jumlah hari tunggakan;
- informasi fasilitas lainnya;
- informasi agunan apabila tercatat.
Baki debet menunjukkan sisa pokok pinjaman pada posisi tertentu.
Karena informasi disajikan per fasilitas, sebaiknya jangan hanya melihat satu bagian. Periksa keseluruhan data agar memahami kondisi kredit secara utuh.
Baca juga: BI Checking Itu Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek SLIK OJK
10. Cara Membaca Kualitas Kredit di SLIK
Dalam Informasi Debitur, kualitas kredit atau pembiayaan dibagi menjadi lima kategori:
- Kualitas 1: Lancar
- Kualitas 2: Dalam Perhatian Khusus
- Kualitas 3: Kurang Lancar
- Kualitas 4: Diragukan
- Kualitas 5: Macet
Masyarakat sering menyebut kategori ini sebagai “skor BI Checking”. Namun, dalam dokumen resmi OJK istilah yang digunakan adalah kualitas kredit atau pembiayaan.
Selain melihat kode kualitas, perhatikan juga jumlah hari tunggakan dan fasilitas kredit yang terkait.
Dengan demikian, hasil SLIK sebaiknya tidak dinilai hanya dari angka 1 sampai 5.
11. Apakah SLIK Menentukan Kredit Pasti Diterima atau Ditolak?
Tidak. SLIK merupakan salah satu sumber informasi yang dapat digunakan lembaga jasa keuangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan. Data dalam SLIK membantu lembaga keuangan melihat informasi debitur, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan keputusan.
Keputusan persetujuan tetap berada pada masing-masing lembaga keuangan berdasarkan analisis kelayakan, kebijakan internal, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Jadi, hasil SLIK tertentu tidak otomatis berarti semua pengajuan kredit pasti diterima atau pasti ditolak.
12. Cara Cek BI Checking Secara Offline
Selain melalui iDebKu, masyarakat juga dapat meminta Informasi Debitur secara langsung melalui layanan OJK. Pemohon dapat datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Bagi masyarakat yang tidak mengalami kendala menggunakan layanan online, iDebKu biasanya lebih praktis karena permohonan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
Meski begitu, layanan offline tetap dapat menjadi alternatif bagi pemohon yang mengalami kendala teknis atau memiliki kebutuhan tertentu. Sebelum datang, sebaiknya pastikan terlebih dahulu informasi mengenai layanan dan dokumen yang perlu dibawa agar proses permohonan dapat berjalan lebih lancar.
13. Update SLIK OJK 2026 yang Perlu Diketahui
Mulai 1 Juli 2026, OJK menerapkan optimalisasi SLIK. Salah satu perubahan penting adalah kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sebagai bagian dari optimalisasi sistem.
Perubahan ini penting bagi masyarakat yang baru melunasi kewajiban dan ingin memastikan apakah informasi kreditnya sudah diperbarui. Karena itu, panduan lama mengenai waktu pembaruan data sebaiknya dibaca dengan memperhatikan ketentuan terbaru SLIK OJK pada 2026.
14. Bagaimana Jika Data iDeb Tidak Sesuai?
Setelah memperoleh iDeb, sebaiknya periksa seluruh fasilitas yang tercantum dengan teliti. Cocokkan nama kreditur, jenis fasilitas, baki debet, kualitas kredit, jumlah hari tunggakan, serta posisi data terakhir. Jika menemukan informasi yang dirasa tidak sesuai, jangan menggunakan jasa pihak tidak resmi yang menjanjikan dapat “menghapus BI Checking”.
Data dalam SLIK berasal dari pelaporan lembaga jasa keuangan. Karena itu, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai, debitur dapat melakukan klarifikasi kepada lembaga yang melaporkan fasilitas tersebut. Untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut, masyarakat juga dapat menggunakan kanal resmi Kontak OJK 157.
15. Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Cek BI Checking
Gunakan hanya layanan iDebKu yang berasal dari kanal resmi OJK. Hal ini penting karena proses permohonan membutuhkan data pribadi seperti KTP, foto diri, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan seluruh dokumen yang diunggah terlihat jelas dan data yang diketik sesuai dengan identitas pemohon.
Simpan nomor pendaftaran sampai proses permohonan selesai agar dapat digunakan untuk memantau status layanan. Terakhir, ingat bahwa layanan Informasi Debitur OJK tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak perlu membayar pihak lain hanya untuk memperoleh iDeb dan sebaiknya menghindari pihak yang menawarkan jasa dengan iming-iming dapat mengubah atau menghapus informasi SLIK.
Baca juga: BI Checking Itu Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek SLIK OJK
Mini FAQ
Cara cek BI Checking sekarang lewat mana?
Sekarang pengecekan dilakukan dengan meminta Informasi Debitur melalui SLIK OJK. Permohonan online tersedia melalui iDebKu OJK.
Apakah BI Checking masih di Bank Indonesia?
Tidak. Sistem Informasi Debitur yang dahulu dikenal sebagai BI Checking telah digantikan oleh SLIK yang dikelola OJK.
Apa syarat cek BI Checking untuk WNI?
Untuk debitur perseorangan WNI, dokumen identitas yang digunakan adalah KTP. Pemohon juga perlu mengikuti proses verifikasi foto sesuai instruksi iDebKu.
Berapa lama hasil iDeb keluar?
Hasil iDeb dikirim melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Apakah cek BI Checking gratis?
Ya. Layanan Informasi Debitur OJK tidak dipungut biaya.
Apa arti kualitas 1 sampai 5 di SLIK?
Kualitas 1 berarti Lancar, 2 Dalam Perhatian Khusus, 3 Kurang Lancar, 4 Diragukan, dan 5 Macet.
Setelah melunasi utang, berapa lama data SLIK diperbarui?
Sejak optimalisasi SLIK berlaku 1 Juli 2026, informasi kredit atau pembiayaan diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Kesimpulan
Cara cek BI Checking sekarang dilakukan melalui SLIK OJK, bukan lagi melalui Bank Indonesia. Masyarakat dapat meminta Informasi Debitur secara online menggunakan iDebKu dengan mengisi data, mengunggah dokumen identitas, melakukan verifikasi foto, dan mengajukan permohonan. Untuk debitur perseorangan, WNI menggunakan KTP, sedangkan WNA menggunakan paspor. Setelah registrasi berhasil, nomor pendaftaran dapat digunakan untuk memantau status permohonan melalui layanan yang tersedia.
Hasil iDeb dikirim melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dan layanan ini tidak dipungut biaya. Pada 2026, masyarakat juga perlu memperhatikan optimalisasi SLIK yang berlaku mulai 1 Juli 2026, terutama terkait pembaruan informasi kredit atau pembiayaan setelah pelunasan yang dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Dengan memahami ketentuan terbaru ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi kredit secara lebih tepat dan menggunakan layanan resmi OJK dengan aman.
Sumber Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
- PT Bank Tabungan Negara – Kenali Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK Sebelum Mengajukan Kredit.
- PT Pegadaian – BI Checking: Pengertian, Skor, dan Cara Mengeceknya.


