Cek BI Checking Online Mandiri Lewat SLIK OJK, Begini Langkahnya

cek bi checking online mandiri

Cek BI Checking online mandiri dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengetahui informasi kredit atau pembiayaan atas nama sendiri. Prosesnya tidak harus melalui bank atau jasa pihak ketiga karena Otoritas Jasa Keuangan menyediakan layanan Informasi Debitur secara daring.

Istilah BI Checking masih banyak digunakan, tetapi layanan informasi debitur saat ini berada dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hasil pengecekan dikenal sebagai Informasi Debitur atau iDeb, yang memuat data berdasarkan laporan lembaga jasa keuangan.

Cek BI Checking Online Mandiri Sekarang Menggunakan SLIK

Pengecekan BI Checking sekarang tidak lagi dilakukan melalui sistem lama Bank Indonesia. Masyarakat yang ingin melihat informasi kreditnya dapat meminta iDeb melalui layanan SLIK OJK.

Pengecekan secara mandiri berarti debitur mengajukan permohonan untuk kepentingan dirinya sendiri. Informasi tersebut bukan data publik yang dapat dibuka bebas oleh siapa saja.

Baca juga cara mengecek bi checking

Siapkan Identitas Sebelum Memulai

Sebelum memulai cek BI Checking online mandiri, pastikan identitas dan informasi pribadi sudah siap agar proses pengisian formulir tidak terhambat.

Beberapa data yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • KTP untuk WNI;
  • paspor untuk WNA;
  • nama lengkap;
  • nomor identitas;
  • tempat dan tanggal lahir;
  • alamat;
  • email aktif;
  • nomor handphone.

Untuk pemohon perseorangan WNI, identitas utama yang digunakan adalah KTP. Dokumen yang digunakan perlu sesuai dengan data yang dimasukkan pada permohonan.

Langkah Cek BI Checking Online Mandiri

Proses pengajuan dimulai melalui layanan iDebKu OJK. Pada tahap awal, pemohon akan diminta melakukan pengecekan ketersediaan layanan sebelum melanjutkan pengisian data.

Urutannya dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Buka layanan iDebKu OJK.
  2. Pilih menu Pendaftaran.
  3. Masuk ke bagian Cek Ketersediaan Layanan.
  4. Pilih jenis debitur.
  5. Pilih kewarganegaraan.
  6. Pilih jenis identitas.
  7. Masukkan nomor identitas.
  8. Isi captcha keamanan.
  9. Pilih Selanjutnya.
  10. Isi data registrasi secara lengkap.
  11. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
  12. Ikuti proses verifikasi identitas.
  13. Periksa kembali seluruh data.
  14. Kirim permohonan iDeb.
  15. Simpan nomor pendaftaran.

Tahapan awal tersebut sesuai dengan mekanisme iDebKu yang meminta jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha sebelum pemohon melanjutkan registrasi.

Isi Data Registrasi dengan Benar

Setelah melewati tahap awal, pemohon perlu mengisi data registrasi. Informasi yang diminta berkaitan dengan identitas serta kebutuhan permohonan Informasi Debitur.

Perhatikan terutama nama lengkap, NIK, tanggal lahir, alamat email, dan nomor handphone. Hindari salah mengetik karena data tersebut digunakan dalam proses permohonan dan verifikasi.

Baca juga cara cek nama di bi checking

Gunakan Email yang Masih Aktif

Email menjadi salah satu data penting ketika melakukan pengecekan secara online. Karena itu, gunakan alamat email yang masih bisa diakses dan pastikan penulisannya benar.

Sebelum mengirim formulir, periksa kembali apakah ada huruf, angka, atau tanda yang salah. Kesalahan alamat email dapat menyulitkan pemohon menerima informasi terkait proses permohonannya.

Pastikan Foto Identitas Terlihat Jelas

Dokumen identitas tidak sebaiknya diunggah dalam kondisi buram, gelap, atau terpotong. Seluruh informasi penting pada KTP atau paspor perlu dapat terbaca dengan jelas.

Untuk layanan Informasi Debitur perseorangan, proses verifikasi juga dapat melibatkan foto diri sesuai ketentuan layanan. Karena itu, ikuti instruksi yang muncul ketika melakukan pengajuan.

Nomor Pendaftaran Jangan Sampai Hilang

Setelah permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor ini memiliki fungsi penting untuk memantau perkembangan pengajuan.

Simpan nomor pendaftaran melalui catatan atau tangkapan layar. Jangan hanya mengandalkan ingatan karena nomor tersebut diperlukan pada tahap pengecekan status.

Cara Cek Status BI Checking yang Sudah Diajukan

Setelah pengajuan selesai, pemohon tidak perlu mengisi formulir baru hanya untuk mengetahui prosesnya.

Pengecekan status dapat dilakukan dengan:

  1. membuka menu Status Layanan;
  2. memasukkan nomor pendaftaran;
  3. mengisi captcha;
  4. melanjutkan pengecekan;
  5. melihat status permohonan.

Fitur Status Layanan memang disediakan untuk memantau permohonan iDeb yang telah diajukan sebelumnya.

Hasil Cek BI Checking Online Berupa iDeb

Setelah permohonan diproses, pemohon akan memperoleh Informasi Debitur atau iDeb.

Dokumen tersebut dapat memuat identitas debitur serta rincian fasilitas keuangan yang dilaporkan kepada SLIK. Karena itu, hasilnya bukan sekadar keterangan “lolos” atau “tidak lolos”.

Pemohon perlu membaca informasi yang tercantum untuk mengetahui fasilitas kredit atau pembiayaan yang terhubung dengan identitasnya.

Baca juga bi checking itu apa

Informasi yang Bisa Diperiksa dari iDeb

Setelah mendapatkan hasil, cocokkan informasi yang tercantum dengan riwayat kredit yang memang pernah dimiliki.

Beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain:

  • identitas debitur;
  • lembaga jasa keuangan;
  • fasilitas kredit atau pembiayaan;
  • kondisi fasilitas;
  • informasi pembayaran;
  • data lain yang tercatat dalam SLIK.

SLIK memperoleh Informasi Debitur dari laporan lembaga jasa keuangan dan informasi tersebut bersifat netral.

BI Checking Bukan Daftar Blacklist

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap nama yang muncul dalam SLIK berarti masuk daftar hitam.

Hal tersebut tidak tepat. OJK menjelaskan bahwa Informasi Debitur dalam SLIK bukan blacklist. Munculnya informasi menunjukkan adanya data debitur dan fasilitas yang dilaporkan sesuai cakupan SLIK.

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan sekadar apakah nama muncul, melainkan bagaimana informasi fasilitas kredit yang tercatat.

Cek Kredit yang Sudah Pernah Dilunasi

Pengecekan secara mandiri juga berguna bagi seseorang yang pernah memiliki pinjaman atau pembiayaan dan ingin memastikan informasi yang tercatat sesuai.

Cocokkan data iDeb dengan riwayat pembayaran pribadi. Jika memiliki bukti pelunasan, sebaiknya dokumen tersebut tetap disimpan sebagai arsip.

Tindakan Saat Menemukan Data yang Tidak Sesuai

Jika menemukan fasilitas atau informasi yang tidak dikenali, jangan langsung menggunakan jasa yang menjanjikan dapat menghapus BI Checking secara instan.

Periksa terlebih dahulu nama lembaga jasa keuangan yang mencantumkan fasilitas tersebut. Debitur dapat melakukan klarifikasi kepada lembaga terkait dan menyiapkan bukti pembayaran atau dokumen pendukung apabila diperlukan.

Cek BI Checking Online Sebaiknya Dilakukan Sendiri

Mengajukan iDeb secara mandiri membuat data pribadi tidak perlu diberikan kepada pihak yang tidak dikenal.

Beberapa data yang perlu dijaga antara lain:

  • NIK;
  • foto KTP;
  • foto diri;
  • email;
  • nomor telepon;
  • hasil iDeb;
  • informasi fasilitas keuangan.

Hindari mengirim dokumen tersebut kepada akun media sosial atau nomor pribadi yang mengaku dapat mengecek BI Checking tanpa prosedur resmi.

Layanan Informasi Debitur Tidak Dipungut Biaya

Masyarakat tidak perlu membayar jasa tertentu hanya untuk memperoleh Informasi Debitur melalui layanan resmi.

OJK mencantumkan bahwa layanan Informasi Debitur SLIK kepada masyarakat gratis atau tidak dikenakan biaya.

Karena itu, tawaran pengecekan berbayar dari pihak ketiga tidak diperlukan jika pemohon dapat mengurusnya sendiri.

Pengecekan Tidak Bisa Sembarangan Menggunakan Data Orang Lain

Informasi kredit termasuk data yang harus dijaga. Pemohon perseorangan pada dasarnya meminta informasi untuk kepentingan debitur yang bersangkutan.

Pengecekan tidak berfungsi seperti pencarian nama biasa di internet. Identitas dan proses verifikasi dibutuhkan agar Informasi Debitur tidak diberikan secara bebas kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Permohonan untuk Debitur yang Telah Meninggal

Dalam kondisi tertentu, Informasi Debitur milik seseorang yang telah meninggal dapat diminta oleh pihak keluarga atau ahli waris dengan memenuhi persyaratan.

Dokumen yang dapat diperlukan meliputi identitas pihak keluarga atau ahli waris, dokumen kematian, serta bukti yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau status ahli waris.

Kendala Saat Cek BI Checking Online

Proses pengecekan dapat mengalami kendala apabila data dan dokumen yang digunakan tidak sesuai.

Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa kembali yaitu:

  • NIK sudah benar;
  • nama sesuai KTP;
  • tanggal lahir tidak salah;
  • email masih aktif;
  • nomor handphone benar;
  • dokumen identitas terbaca;
  • foto tidak terpotong;
  • jenis debitur sudah sesuai;
  • seluruh data wajib sudah diisi.

Melakukan pemeriksaan sebelum mengirim permohonan dapat mengurangi risiko kesalahan sederhana.

Cek Sebelum Mengajukan Kredit Baru

Cek BI Checking online mandiri dapat dilakukan ketika seseorang ingin memastikan data kreditnya sebelum mengajukan pinjaman, KPR, kredit kendaraan, atau fasilitas pembiayaan lainnya.

Namun, hasil iDeb tidak berarti permohonan kredit pasti disetujui atau ditolak. Informasi SLIK merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan lembaga jasa keuangan dalam melakukan penilaian.

Mini FAQ

Bagaimana cara cek BI Checking online mandiri?

Pengecekan dilakukan melalui layanan iDebKu OJK dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen identitas, mengikuti verifikasi, lalu mengajukan permohonan Informasi Debitur.

Dokumen apa yang perlu disiapkan?

Untuk WNI, dokumen utama yang digunakan adalah KTP. Pemohon juga perlu menyiapkan email aktif, nomor handphone, serta mengikuti ketentuan foto atau verifikasi identitas yang diminta sistem.

Berapa biaya cek BI Checking secara online?

Layanan Informasi Debitur melalui OJK tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.

Bagaimana cara melihat status permohonan iDeb?

Status permohonan dapat dicek melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran yang diperoleh setelah pengajuan serta captcha yang tersedia.

Apa yang harus dilakukan jika data kredit tidak sesuai?

Debitur dapat melakukan klarifikasi kepada lembaga jasa keuangan yang melaporkan data tersebut. Siapkan bukti pembayaran, surat pelunasan, atau dokumen pendukung lain jika diperlukan.

Kesimpulan

Cek BI Checking online mandiri dilakukan melalui SLIK OJK dengan mengajukan Informasi Debitur atau iDeb. Pemohon perlu menyiapkan identitas, mengisi registrasi, mengunggah dokumen, mengikuti verifikasi, serta mengirim permohonan.

Setelah pengajuan selesai, simpan nomor pendaftaran untuk mengecek Status Layanan. Hasil pengecekan berupa iDeb yang dapat digunakan untuk mengetahui informasi fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas identitas debitur.

Dengan melakukan pengecekan sendiri, masyarakat dapat memperoleh informasi kredit tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga sekaligus menjaga KTP, NIK, dan informasi keuangan agar tidak tersebar sembarangan.

Bagikan :

Artikel Terbaru Lainnya :

Cari Artikel

Cari artikel dan panduan belajar untuk menemukan berbagai informasi, tips, dan strategi seputar persiapan ujian.

Akses Bimbel JadiOjk